Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihantam Toko Modern, Ribuan Kios Pasar Tak Laku Disewa

kios sepi
Bali Tribune/SEPI - Sejumlah kios dan Los di Pasar yang kosong, pedagang enggan menyewa kembali karena sepi pembeli.

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan kios dan los di 16 pasar yang dikelola Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar kini terbengkalai tanpa penghuni. Meski pengelola telah membuka lebar kesempatan bagi pedagang baru, minimnya minat penyewa menjadi tantangan besar akibat sepinya pembeli.

 

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma, IB Kompyang Wiranata, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sekitar 1.200 unit kios, los, maupun pelataran yang kosong. Angka ini mencakup 13,95 persen dari total 8.600 tempat berjualan yang tersedia di 13 pasar di bawah naungannya. “Dari total 8.600 tempat, sebanyak 1.200 unit kosong,” ujar pria yang akrab disapa Gus Kowi, Rabu (4/3/2026).

 

Kekosongan tersebut tersebar di sejumlah titik, di antaranya lantai III dan IV Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Sanglah, Pasar Pidada, Pasar Satria, Pasar Kreneng, hingga Pasar Anyarsari. Fenomena serupa juga terjadi di Pasar Asoka, Pasar Ketapian, Pasar Abiantimbul, Pasar Lokitasari, Pasar Cokroaminoto, dan Pasar Gunung Agung.

 

Gus Kowi membeberkan beberapa pemicu utama tren negatif ini. Selain sepinya pengunjung, menjamurnya toko modern di sekitar pasar tradisional menjadi pesaing berat. Tak hanya itu, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dan pedagang liar di area depan pasar membuat masyarakat enggan masuk ke dalam area resmi. “Masyarakat lebih memilih belanja di trotoar karena aksesnya lebih dekat dan praktis,” tambahnya.

 

Di sisi lain, pergeseran minat masyarakat ke toko modern juga dipengaruhi oleh faktor kenyamanan dan kualitas layanan. Seorang ibu rumah tangga mengaku lebih memilih toko modern karena tak perlu repot memilih barang satu per satu atau melakukan tawar-menawar yang terkadang alot. "Kalau beli cabai di pasar tradisional harus pintar memilih. Kalau salah pilih, seringkali sampai rumah malah banyak yang busuk. Di toko modern barangnya segar, tidak perlu memilih sendiri, dan pelayanannya jauh lebih ramah," tuturnya.

 

Meski menghadapi tantangan berat, Perumda Pasar tetap berupaya menarik minat pedagang baru. "Kami sudah mengumumkan pembukaan kios ini melalui media sosial. Bagi masyarakat yang ingin mulai berjualan dan memanfaatkan fasilitas pasar, bisa langsung menghubungi kami," pungkas Gus Kowi.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.