Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Sosial Gelar Pelatihan Tata Rias Bagi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

Bali Tribune / PELATIHAN - Dinas Sosial Badung saat Pelatihan Tata Rias Bagi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi bertempat di Lembaga Kursus dan Pelatihan Agung, Jln. Wr. Supratman No 302 A, Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Senin (22/4).

balitribune.co.id | MangupuraDinas Sosial Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pelatihan tata rias bagi perempuan rawan sosial ekonomi sebagai bentuk respon terhadap permasalahan kesejahetraan khususnya keluarga pelatihan tata rias bagi perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE), diikuti oleh 25 orang peserta, bertempat di Lembaga Kursus dan Pelatihan Agung, Jln. Wr. Supratman No 302 A, Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Senin (22/4). 

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Drh. I Ketut Sudarsana, MMA., Anggota K3S Kabupaten Badung, A. A. Sagung Istri Mirah Pratiwi, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Badung, Drh. Enny Tarmiyati, dan Pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Agung, Dr. Dra. A A Ayu Ketut Agung, M.M.

Kepala Dinas Sosial Badung, Drh. I Ketut Sudarsana, MMA mengatakan bahwa Pelatihan Tata Rias bagi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) ini adalah salah satu program Dinas Sosial untuk pemberdayaan bagi penyandang kesejahetraan sosial. “Dinas Sosial hari ini mengadakan pelatihan tata rias bagi Perempuan rawan sosial ekonomi, jadi program Dinas Sosial salah satunya selain perlindungan jaminan sosial, rehabailitasi sosial adalah pemberdayaan bagi penyandangan kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan pelatihan ini diselenggarakan selama 5 hari dengan 25 peserta yang berasal dari Perempuan yang berada di Kabupaten Badung khususnya di Mengwi. “Kita bekerjasama dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan Agung yang nantinya akan memberikan pelatihan kepada ibu-ibu yang berasal dari Kabupaten Badung, khususnya dari Mengwi, sebanyak 25 orang dan di latih selama 5 hari,” terangnya.

“Mudah-mudahan hari ini dengan adanya pelatihan ini mampu meningkatkan kemampuan mereka, pemberdayaan diri mereka untuk bisa memiliki keterampilan tata rias wajah dan kecantikan, selanjutnya program ini akan berkelanjutan, tentunya di tahun-tahun berikutnya kita akan latih dengan lebih intensif lagi dan tentunya kita akan ajak lebih banyak Perempuan rawan sosial ekonomi dan disabilitas untuk dapat mengikuti pelatihan seperti ini,” tutupnya.

wartawan
ANA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.