Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

masyarakat
Bali Tribune / aksi pengeroyokan yang dilerai masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Mahoni No. 17, Semarapura Kelod, Klungkung, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Berbeda dengan informasi yang beredar menyebut kejadian berlangsung di Jalan Jepun, lokasi kejadian sebenarnya berada di area usaha pembersihan bawang, tepat di sebelah barat Pasar Galiran.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengkonfirmasi adanya laporan resmi terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengejar para pelaku.

"Petugas telah mendatangi TKP serta mengantarkan korban ke RSUD Klungkung untuk menjalani Visum Et Repertum," ujar Iptu I Dewa Alit, Selasa (14/7/2026) malam.

Kejadian bermula ketika pelaku, yang identitasnya masih dalam penyelidikan (lidik), memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di kawasan Jalan Mahoni sambil membawa minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi, pelaku kehilangan kendali dan terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Lingkungan Lebah, Semarapura Kangin, berinisiatif menghampiri untuk memberikan pertolongan sekaligus menegur pelaku agar tidak berkendara ugal-ugalan. Namun, teguran baik-baik tersebut justru direspons negatif.

Diduga karena emosi akibat pengaruh alkohol, pelaku yang tidak terima ditegur langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Situasi kian memanas setelah rekan-rekan pelaku berdatangan dan ikut mengeroyok korban secara membabi buta.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar, termasuk saksi di lokasi bernama Komang Nonok (42).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah. Satu gigi bagian atas korban dilaporkan lepas, dua gigi lainnya goyang, serta area mulut mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul.

Menanggapi kasus yang sempat viral di media sosial dengan narasi melibatkan oknum perantauan asal daerah S, NTT tersebut, Iptu I Dewa Alit menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme.

"Identitas para pelaku sedang dikumpulkan oleh tim di lapangan. Kasus ini menjadi atensi serius Polres Klungkung guna memberikan penanganan hukum lebih lanjut dan memastikan kenyamanan serta ketertiban ruang publik di Klungkung," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.