Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

Patroli
Bali Tribune / PENGAMANAN - Samapta Polres Gianyar tingkatkan pengamanan di rumah kosong ditinggal mudik

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 01.30 Wita tersebut menyasar rumah-rumah penduduk di seputaran Jalan Ken Dedes, Gianyar. Patroli dilaksanakan oleh personel Sat Samapta menggunakan kendaraan dinas Kijang 905 dengan melibatkan Aiptu I Wayan Adi Susila dan Brigpol I Wayan Yudi Santosa. Dalam pelaksanaannya, personel tidak hanya melakukan patroli mobiling, namun juga melaksanakan patroli jalan kaki guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman. Pemantauan dilakukan secara intensif pada rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana C3 (curas, curat, dan curanmor).

Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang melaksanakan mudik, sehingga tidak perlu khawatir terhadap kondisi rumah yang ditinggalkan. 

Kasat Samapta Polres Gianyar AKP Wibowo Sidi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Patroli sambang ke rumah warga yang ditinggal mudik ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya C3. "Kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik," ujar AKP Wibowo Sidi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi pemukiman yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gianyar tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif selama masa mudik berlangsung.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.