Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Rampas Lahan Milik Warga, Pj. Bupati Buleleng : Sudah Sesuai Aturan

Bali Tribune / MEDIASI - Rapat Mediasi antara warga Desa Pejarakan dengan Pemkab Buleleng terkait polemic kepemilihan lahan di kawasan Batu Ampar,Desa Pejerakan,Selasa (27/12).
balitribune.co.id | Singaraja – Untuk menyelesaikan polemik soal kepemilikan lahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Pemkab Buleleng membuka ruang mediasi para pihak yang terlibat dalam kasus itu. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan warga Desa Pejarakan dengan perwakilan Pemkab Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan.
 
Sebelumnya, semasa mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berkuasa ,Pemkab Buleleng dituding telah merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Namun tudingan itu ditampik Pj. Bupati Lihadnyana. Menurutnya, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
 
”Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Lihadnyana saat rapat mediasi antara Pemkab Buleleng dengan warga Desa Pejarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12).
 
Dalam mediasi, Lihadnyana meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret. ”Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” ujarnya.
 
Lihadnyana menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN sehingga apa yang nanti diputuskan Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
 
”Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otoritas masalah ini. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” tandasnya sembari meminta kepada warga Desa Pejarakan untuk selalu mengedapankan diskusi dan komunikasi jika ada persoalan.
wartawan
CHA

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.