Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

bendesa
Bali Tribune / KETERANGAN - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana saat memberikan keterangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Dalam keterangannya, Made Sedana menilai tindakan hukum tersebut bersifat sembrono dan tidak cermat. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan saat ini di Polda Bali merupakan persoalan lama yang sudah pernah diuji secara hukum namun tidak terbukti.

Sedana membeberkan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Denpasar pada tahun 2023. Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap mantan prajuru dan ahli waris pemilik tanah, Kejari Denpasar memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

Tak berhenti di sana, perkara serupa sempat dilaporkan oleh salah satu mantan Kelian Banjar ke Polresta Denpasar. Hasilnya pun sama.

"Kesimpulannya adalah terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Dumas Nomor: B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024, yang secara resmi dihentikan pada 26 Oktober 2024," ungkap Sedana.

Terkait objek sengketa tanah seluas 1.090 m² (SHM 00879), Sedana merinci bahwa lahan tersebut memiliki sejarah hukum yang panjang. Berdasarkan silsilah dan berbagai putusan pengadilan (mulai dari PN Denpasar tahun 1974 hingga Putusan Kasasi MA RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025), tanah tersebut merupakan milik sah ahli waris Daeng Abdul Kadir.

Sedana menjelaskan bahwa penggunaan nama "Desa Adat" dalam sertifikat awalnya sempat ditentang oleh ahli waris. Namun, karena kebutuhan transaksi dengan calon pembeli, dibuatlah perjanjian kesepakatan antara Desa Adat dengan ahli waris agar proses penjualan bisa berjalan.

Sedana juga mengkritisi pihak SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut. Ia mempertanyakan apakah petugas sudah memverifikasi status perkara ini sebelumnya.

"Biasanya petugas SPKT bertanya apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan di instansi lain. Saya mempertanyakan apakah prosedur itu dilakukan? Sebab kasus ini sudah dua kali kandas di Kejari dan Polresta," cecarnya.

Kritik juga datang dari barisan mantan prajuru lainnya. Mantan Sekretaris Desa Adat, I Wayan Sujana, menyebut bahwa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2021-2022 sebenarnya sudah diterima dengan baik oleh Bendesa saat ini pada 16 Agustus 2024.

"Kami meminta penyidik memanggil ahli waris (Ipung) dan pembeli tanah (I Wayan Rastika) agar kasus ini terang benderang. Jangan sampai ini hanya by design atau ajang balas dendam untuk mempenjarakan saya," tegas Sedana.

Menutup pernyatannya, Made Sedana bersama para mantan prajuru mengancam akan mengambil langkah hukum balasan. Mereka berencana melaporkan I Nyoman Gede Pariartha atas dugaan pencemaran nama baik jika laporan tersebut tidak terbukti.

wartawan
RAY
Category

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.