Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

bendesa
Bali Tribune / KETERANGAN - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana saat memberikan keterangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Dalam keterangannya, Made Sedana menilai tindakan hukum tersebut bersifat sembrono dan tidak cermat. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan saat ini di Polda Bali merupakan persoalan lama yang sudah pernah diuji secara hukum namun tidak terbukti.

Sedana membeberkan bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Denpasar pada tahun 2023. Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap mantan prajuru dan ahli waris pemilik tanah, Kejari Denpasar memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

Tak berhenti di sana, perkara serupa sempat dilaporkan oleh salah satu mantan Kelian Banjar ke Polresta Denpasar. Hasilnya pun sama.

"Kesimpulannya adalah terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Dumas Nomor: B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024, yang secara resmi dihentikan pada 26 Oktober 2024," ungkap Sedana.

Terkait objek sengketa tanah seluas 1.090 m² (SHM 00879), Sedana merinci bahwa lahan tersebut memiliki sejarah hukum yang panjang. Berdasarkan silsilah dan berbagai putusan pengadilan (mulai dari PN Denpasar tahun 1974 hingga Putusan Kasasi MA RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025), tanah tersebut merupakan milik sah ahli waris Daeng Abdul Kadir.

Sedana menjelaskan bahwa penggunaan nama "Desa Adat" dalam sertifikat awalnya sempat ditentang oleh ahli waris. Namun, karena kebutuhan transaksi dengan calon pembeli, dibuatlah perjanjian kesepakatan antara Desa Adat dengan ahli waris agar proses penjualan bisa berjalan.

Sedana juga mengkritisi pihak SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut. Ia mempertanyakan apakah petugas sudah memverifikasi status perkara ini sebelumnya.

"Biasanya petugas SPKT bertanya apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan di instansi lain. Saya mempertanyakan apakah prosedur itu dilakukan? Sebab kasus ini sudah dua kali kandas di Kejari dan Polresta," cecarnya.

Kritik juga datang dari barisan mantan prajuru lainnya. Mantan Sekretaris Desa Adat, I Wayan Sujana, menyebut bahwa Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2021-2022 sebenarnya sudah diterima dengan baik oleh Bendesa saat ini pada 16 Agustus 2024.

"Kami meminta penyidik memanggil ahli waris (Ipung) dan pembeli tanah (I Wayan Rastika) agar kasus ini terang benderang. Jangan sampai ini hanya by design atau ajang balas dendam untuk mempenjarakan saya," tegas Sedana.

Menutup pernyatannya, Made Sedana bersama para mantan prajuru mengancam akan mengambil langkah hukum balasan. Mereka berencana melaporkan I Nyoman Gede Pariartha atas dugaan pencemaran nama baik jika laporan tersebut tidak terbukti.

wartawan
RAY
Category

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.