Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Hakim Minta Pembunuh SPG Tobat Jadi Gigolo

Bali Tribune/ Bagus Putu Wijaya alis Gustu (25) dikawal petugas saat di PN Denpasar, Senin (6/1) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), tampak kesal setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (6/1). Pria yang bekerja sebagai gigolo ini terbukti membunuh teman wanitanya Ni Putu Yuniwati, di sebuah hotel di Denpasar pada Agustus 2019 lalu. 
 
Putusan yang diberikan majelis hakim diketuai Heriyanti tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Sebelumnya Jaksa Oka menuntut supaya  pria asal Sinabun, Buleleng itu dijatuhi vonis 12 tahun penjara. 
 
"Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegas Hakim Heriyanti. 
 
Menanggapi putusan tersebut, Bagus tanpa basa basi langsung menyatakan menerima. Namun wajah Bagus mendadak memerah ketika mendengar tanggapan dari Jaksa Oka yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. 
 
Saking marahnya, Bagus tidak peduli dengan wejangan dari Hakim Heriyanti yang memintanya untuk berhenti menjalani profesi sebagai gigolo setelah keluar dari penjara nanti. "Semoga kedepannya saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan nanti kalau sudah keluar (Penjara) cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo) yah," kata Hakim Heriyanti sembari menutup sidang. 
 
Bagus kemudian beranjak dari kursi panasnya dan melangkah dengan marah sembari mengomel ke tempat duduk para pengunjung sidang. "Saya sudah menerima tapi jaksanya pikir-pikir. Kan saya capek kalau ke sini terus," katanya sambil memakai rompi tahanan dan borgol. Seorang kerabatnya kemudian mengelus-elus punggung Bagus supaya tenang. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar dibagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredik mobil.
 
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di apilikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar. 
 
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Zuziki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. "Dalam perjalanan terjadi percakapan antara kedusnya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka. 
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban. "Korban tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, "rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. 
 
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah disekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta

OJK dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi, Dukung Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Hal itu disampaikan saat menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (14/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.