Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 30 Bulan, Pemandu Karaoke Ini Malah Cekikikan

Bali Tribune/val
Terpidana Elisa Tri Ayu Wahyuni

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Elisa Tri Ayu Wahyuni (28), tampak santai saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/3). Ayu yang pernah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke Platinum, Denpasar Selatan, duduk sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Persidangan sudah memasuki agenda putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menilai perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya. 

Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yakni 3 tahun penjara.  Perempuan asal Semarang, Jawa Tengah ini dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara terkait putusan ini, baik pihak JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Desi setelah berdiskusi dengan terdakwa.

Usai sidang, Ayu juga tampak malu-malu dan cekikikan dengan sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang sidang. "Aaahhh...., gak mau, gak mau," ucapnya sambil menutup muka menghindari jepretan kamera. 

Tak pelak, tingkah perempuan berwajah ayu itu pun sempat menarik perhatian pengunjung sidang lain. Ayu lantas tertawa sambil menuju ruang tahanan.

Ayu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018. Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.val

wartawan
habit

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.