Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 4 tahun, Winasa Tersenyum

I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa hanya bisa senyum tipis ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif Jembrana, Jumat (9/6).

Dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan kententuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada Winasa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp779 juta. “Apabila kerugian ini tidak dapat diganti maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Dan andai harta benda itu tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Mearthi dkk yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. Dengan pertimbangan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa sebelumnya telah dua kali terjerat perkara tindak pidana korupsi dan sampai sekarang masih masa penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Simon Nahak dkk, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. “Kami pasti banding. Putusan terhadap Winasa kurang dari 2/3 tuntutan,” kata jaksa Ni Nyoman Mearthi.

Dalam dakwaan menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Winasa dilakukan pada 2009-2010. Pada 2009, Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perjalanan dinas untuk luar daerah sebesar Rp 850 juta yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam perjalanan dinas selama satu tahun tersebut, Winasa menandatangani 38 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas nama terdakwa. Namun ternyata Winasa tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut. Untuk menyamarkan perbuatannya, SPPD fiktif tersebut dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Pada tahun 2010, Pemkab Jembrana kembali menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 800 juta. Sama seperti di tahun 2009, Winasa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya negara dirugikan Rp 829 juta sesuai perhitungan BPK.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabrakan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selamadeg pada Minggu (24/8) siang.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 Wita itu, seorang pengendara motor tewas akibat tertabrak bus yang sedang melintas di jalurnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gaya Hidup Instan, Utang Mencekik: Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital

balitribune.co.id | Fenomena pinjaman online (pinjol) makin marak jadi solusi instan saat kantong sedang tipis. Dari beli gadget terbaru, nongkrong di kafe kekinian, sampai sekadar bayar ongkos ojek online semua bisa “beres” hanya dengan beberapa klik. Masalahnya, kepraktisan itu sering berujung pada jeratan bunga mencekik dan utang yang menumpuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tari Tradisional Tetap Relevan, Indonesia Menari Hadir di 12 Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia Menari, sebuah gerakan menari bersama di pusat perbelanjaan yang diinisiasi Indonesia Kaya, persembahan Bakti Budaya Djarum Foundation, kembali hadir tahun ini. Acara ini mengajak masyarakat untuk lebih dekat dengan tarian tradisional Indonesia dengan konsep modern dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IX DPR RI Soroti Banyaknya WNA Ikut BPJS

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi IX DPR RI asal Bali, Tutik Kusuma Wardhani, saat menghadiri kegiatan grup Alunan Symphoni (Alus) d Denpasar, Sabtu (23/8) mengungkapkan program kerja komisi yang menaunginya saat ini. Ia mengatakan pihaknya kini sedang berbenah di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Rencanakan Masa Depan, OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/ Lembaga, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait terus mendorong budaya menabung sejak dini yang penting untuk merencanakan masa depan dan berkontribusi membangun negeri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.