Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJP Bali Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020

Bali Tribune / KAMPANYE - Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto di acara Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing”.

balitribune.co.id | Denpasar – Data Tahun 2019 Wajib Pajak (WP) terdaftar Wajib SPT berjumlah 363.635, sedangkan Wajib Pajak yang  melaporkan SPTnya 282.998. Untuk mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing”, bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon, Denpasar (08/03).

Disini masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti: layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, dalam sambutannya menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP. Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir – akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id

Lebih lanjut, Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000,-.

Satu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 243 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali dan Universitas Dhyana Pura, mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S, 1770SS, dan e-Form untuk wajib pajak pembayar PP 23 dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali, termasuk dalam kegiatan ini, para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi, tutupnya.

Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

#PajakKitaUntukKita #LebihAwalLebihNyaman #PajakKuatIndonesiaMaju #SudahPunyaTapiBelum. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.