BALI TRIBUNE - DPRD Badung memandang pungutan pajak di Kabupaten Badung belum maksimal, baik dari pajak hotel dan restoran (PHR), dan pajak lainnya termasuk dari sektor parkir gedung. Khusus untuk parkir gedung, tahun 2018 lembaga legislatif akan membuat Ranperda tentang parkir gedung.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi dua Wakil Ketua DPRD Badung I Nyoman Karyana dan Made Sunarta di Puspem Badung Selasa (2/1). “Perda parkir gedung, Badung belum punya. Tahun ini perda itu akan kami prioritaskan dan menjadi perda inisiatif Dewan,” kata Parwata.
Meski belum masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Badung tahun 2018, kata Parwata tak masalah dan akan tetap dibahas karena sifatnya dibutuhkan. “Tidak apa, yang jelas kita akan masukan di Banmus. Yang jelas tahun ini,” katanya.
Perda inisiatif tentang parkir dalam gedung itu, kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, akan mampu mendongkrak pendapatan daerah. “Sehingga pajak parkir yang belum tergarap maksimal bisa dimaksimalkan. Perda sebagai dasar pemerintah dalam hal ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) dalam bekerja,” katanya.
Lanjut dia, dengan pendapatan yang meningkat, secara otomatis program pemerintah yang masuk dalam lima program prioritas pemerintah meliputi; pangan, sandang, papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; seni, adat, agama dan budaya serta pariwisata dapat dilaksanakan dengan baik.