Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Bongkar Skandal Lahan Mangrove Tahura

rapat dprd bali
Bali Tribune / RAPAT- Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -  Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi terkait penegakan peraturan daerah tentang tata ruang, aset daerah, dan perizinan, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). 

Fokus pembahasan tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan statusnya terus diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

"Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang," tegasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai fakta lapangan mendahului legalitas. Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berjalan saat status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga mengungkap temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada di kawasan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara," ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain berfungsi menahan abrasi dan banjir rob, kawasan tersebut juga menjadi penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan mangrove dapat memicu dampak ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

"KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir," tegas Supartha.

Pansus juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali dinilai wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

"Bagi DPRD Bali, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal proyek investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali.
Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek," imbuhnya.

Di sisi lain, rapat Pansus TRAP juga diwarnai ketegangan setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pembahasan tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Kondisi itu memicu teguran keras dari anggota dewan. Absennya pejabat terkait dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam menuntaskan berbagai persoalan yang membelit proyek BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Ini ada apa? Sudah masuk pembahasan serius, tapi malah tidak hadir, menjadi nada keras yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Pansus TRAP saat ini memang tengah mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan BTID, mulai dari dugaan masalah tukar guling lahan mangrove, legalitas aset, hingga aspek perizinan proyek strategis di kawasan Serangan.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat bahkan sempat dihentikan karena pihak BTID tidak menghadiri undangan resmi DPRD Bali.
Situasi itu memperlihatkan bahwa pembahasan terkait BTID bukan lagi sekadar isu teknis biasa. DPRD Bali mulai meningkatkan tekanan politik dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang dianggap terkait dalam proyek tersebut.

Pansus menilai kehadiran OPD sangat penting karena sejumlah data, dokumen, dan keputusan administratif berada di tangan instansi pemerintah. Ketidakhadiran pejabat justru dinilai memperlambat proses pengungkapan persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Sorotan terhadap BTID sendiri terus berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Selain polemik tukar guling lahan mangrove, DPRD Bali sebelumnya juga meminta penghentian sementara sejumlah aktivitas proyek sambil menunggu kejelasan legalitas dan hasil pendalaman pansus.

Publik kini menanti sejauh mana DPRD Bali mampu membongkar persoalan yang selama ini dinilai berjalan tanpa pengawasan maksimal. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, absennya sejumlah pejabat dalam rapat resmi justru memperkuat kesan bahwa ada persoalan besar yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

wartawan
ARW
Category

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.