Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Dalami Pengamanan Aset Daerah, Pansus Trap Soroti Sewa Tanah Milik Pemprov

DPRD Bali
Bali Tribune / KIKA - Dr. I Ketut Rochineng., SH., MH., Dr. I Made Supartha, SH.,MH dan Dr. Somvir, bersama OPD terkait dan kelompok ahli saat menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Bapemperda DPRD Bali, Senin (10/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Provinsi Bali menyoroti pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Ketua Pansus Trap, Dr. I Made Supartha, SH., MH, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memperdalam upaya inventarisasi, evaluasi, serta pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan. “Kita ingin memastikan semua aset milik pemerintah provinsi benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat dan menambah pendapatan daerah, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga,” tegas Supartha usai rapat koordinasi di ruang rapat Bapemperda DPRD Bali, Senin (10/11).

Menurutnya, banyak aset provinsi termasuk tanah negara di titik-titik strategis yang disewakan kepada pihak swasta dengan skema tidak transparan, bahkan ada yang diperpanjang hingga 30–50 tahun. “Padahal aturan hanya mengizinkan evaluasi sewa setiap lima tahun. Kami akan cek apakah praktik ini melanggar regulasi atau tidak,” ujarnya.

Pansus Trap juga mengundang berbagai pihak, termasuk BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) serta Biro Hukum Pemprov Bali, untuk membahas strategi penataan aset dan regulasi pengamanannya. Supartha menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan semua aset terdata dan bersertifikat. “Ke depan, kami akan mengundang seluruh kepala BPN kabupaten/kota dan juga Kanwil BPN untuk membantu inventarisasi serta sertifikasi aset-aset provinsi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPKAD Provinsi Bali mengungkapkan kendala utama pengelolaan aset daerah adalah minimnya tenaga penilai bersertifikat. Saat ini, Pemprov Bali belum memiliki satu pun penilai resmi, sehingga proses kerja sama atau sewa aset menjadi lambat. “Semua aset sekarang wajib dinilai terlebih dahulu sesuai harga pasar sebelum disewakan, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun karena kami tidak punya penilai bersertifikat, banyak aset yang belum bisa dimanfaatkan optimal,” ungkap perwakilan BPKAD.

Selain itu, BPKAD menjelaskan bahwa aset yang bisa diakui dalam laporan keuangan daerah harus memenuhi lima kriteria, di antaranya memiliki manfaat ekonomi lebih dari 12 bulan, memiliki nilai yang terukur, serta digunakan untuk menunjang fungsi pemerintahan.

Permendagri No. 7 Tahun 2024 kini mewajibkan setiap aset yang akan dimanfaatkan baik melalui sewa maupun kerja sama untuk dilakukan penilaian (appraisal) terlebih dahulu, tanpa melihat luasannya. Hal ini menjadi langkah penting agar nilai sewa sesuai harga pasar dan menutup celah permainan harga. “Dulu masih bisa pakai tarif berdasarkan Pergub, tapi nilainya rendah dan tidak wajar. Dengan aturan baru, semua wajib appraisal, jadi lebih transparan,” kata Supartha.

Pansus juga menyoroti praktik penyewa yang kembali menyewakan tanah provinsi kepada pihak ketiga dengan harga lebih tinggi. “Ini yang akan kami evaluasi. Kalau ada penyimpangan, harus ditindak,” tegasnya.

Anggota Pansus Trap, Dr. Somvir, menambahkan bahwa pengaturan masa sewa perlu mempertimbangkan iklim investasi. Menurutnya, pembatasan sewa hanya lima tahun bisa membuat investor enggan menanam modal di tanah milik pemerintah daerah. “Investor tentu ingin kepastian. Kalau setiap lima tahun harga sewa bisa berubah drastis, mereka akan lebih memilih tanah milik pribadi. Kita perlu mencari formula yang seimbang, agar pengelolaan aset tetap memberi manfaat bagi daerah tanpa menghambat investasi,” ujarnya.

Melalui Pansus Trap, DPRD Bali berharap seluruh aset tanah milik Pemprov dapat diinventarisasi dengan baik, bersertifikat, serta memiliki nilai sewa yang realistis dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah penyalahgunaan aset publik. “Aset daerah adalah milik rakyat. Kita wajib menjaganya agar memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” tutup Supartha.

wartawan
ARW
Category

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp300 Juta Per Hari

balitribune.co.id | Semarapura -  Penerapan pungutan retribusi pariwisata melalui program One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida mulai menunjukkan hasil dari sisi penerimaan. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari daya tarik wisata (DTW) disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9/2026). 

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, diantaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.