Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

TPST
Bali Tribune / SAMPAH - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya Kota Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Rabu (16/7), TPST Sandubaya menerima kunjungan dari Sekretariat Dewan (Sekwan) Bali yang dipimpin Kepala Bagian Umum, I Kadek Putra Suantara. Dalam kunjungan itu, rombongan belajar dan bertukar pengalaman mengenai pengelolaan sampah yang diterapkan di masing-masing daerah.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana Kota Mataram mengelola sampah. Hasil kunjungan ini akan kami laporkan kepada dewan sebagai referensi kebijakan,” ujar Putra Suantara.

Menurutnya, Bali sendiri telah menjalankan berbagai aturan ketat untuk menekan sampah plastik sekali pakai, seperti pelarangan penggunaan kantong kresek di supermarket hingga larangan air minum kemasan di bawah satu liter. “Pengelolaan sampah berbasis sumber juga menjadi kunci utama,” tambahnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Mataram, Vidi Partisan Yuris Gaman Jaya menjelaskan bahwa TPST Sandubaya banyak belajar dari praktik baik di Bali, Banyumas, dan daerah lain. Namun, pendekatannya sederhana, tidak mempersulit diri.

“Dari 260 ton sampah yang dihasilkan Kota Mataram setiap hari, 40 ton kami kelola di TPST ini,” jelas Vidi. Proses pengolahan dilakukan secara mandiri oleh 40 tenaga kontrak. Hasilnya beragam, mulai dari magot (larva lalat hitam untuk pakan ternak) hingga paving block," katanya.

Kunci keberhasilan TPST Sandubaya terletak pada prinsip kerja cepat dan bersih. “Sampah yang masuk harus selesai dikelola dalam satu hari. Setelah itu, tempat kami semprot disinfektan agar tidak bau. Bau muncul karena sampah mengendap,” ungkap Vidi.

Yang menarik, pengelolaan ini dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga. Semua dirancang dan dijalankan sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau bisa dikerjakan sendiri, kenapa harus ribet? Pembangunan TPST ini kami bangun dengan bantuan dari World Bank sebesar Rp21 miliar,” tutupnya.

Sedangkan dari tempt terpisah, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Mataram, Salikin, mengakui bahwa Mataram sedang dalam kondisi darurat sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik provinsi sudah kelebihan kapasitas. Selama ini, 70 persen sampah kota masih berakhir di pembuangan.

“Inovasi pengelolaan menjadi kebutuhan mendesak. TPST seperti ini jadi penyelamat. Tapi tantangan besar kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah,” tegas Salikin.

wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.