Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Sampaikan Tanggapan Mengenai Raperda Inisiatif Dewan

Bali Tribune / SIDANG- Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/4)
balitribune.co.id | DenpasarKoordinator Gabungan Komisi I dan Komisi III Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, I Nyoman Budi Utama membacakan tanggapan Dewan Bali terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat saat Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/4).
 
Disampaikannya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 27 Maret 2023 Gubernur Bali telah memberikan pendapat terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Sebagai respon atas pendapat-pendapat tersebut, Dewan Bali menyampaikan sejumlah tanggapan-tanggapan.
 
Pertama, Dewan Bali sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Kedua, Dewan menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. 
 
Ketiga, Dewan sepakat dengan Gubernur Bali bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana dasar hukum yang dirujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini.
 
"Kami juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman. Sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif, berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Nyoman Budi yang juga selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.
 
Dewan setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. "Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII Ketentuan Pidana, Pasal 44. Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan ayat mengenai sanksi pada pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang ketertiban dan ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," paparnya.
 
Diharapkan, tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Gubernur Bali mengapresiasi dukungan terhadap  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak. Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 
 
Gubernur sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk menyinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan Perarem di desa adat.
wartawan
YUE
Category

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Generasi Baru Pebalap Binaan AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional. Siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma, sukses meraih dua podium kedua pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 3 yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram, Sabtu–Minggu (23–24/8).

Baca Selengkapnya icon click

Crosser Astra Honda Kembali Melesat Bawa CRF Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Algifari, kembali menunjukkan performa konsisten dengan meraih double podium pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2. Balapan di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23–24 Agustus 2025, menjadi ajang pembuktian Arsenio yang semakin konsisten melesat kencang bersama CRF250R andalannya

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.