Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

dewan Bangli
Bali Tribune / SERTIFIKAT -  Pansus TRAP DPRD Bali serahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Pansus dalam menegakkan Perda, menjaga tata ruang, serta melindungi aset daerah dari penyalahgunaan.

Rapat yang berlangsung hampir lima jam di DPRD Bali, Senin (29/9), dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha. Hadir pula perwakilan Kejati Bali, Polda Bali, DPRD Denpasar, DPRD Badung, Satpol PP, Dinas PUPR, BPN, Dinas Kehutanan, hingga pakar hukum Prof. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.

Supartha menegaskan semua pihak sepakat untuk mengembalikan fungsi konservasi di pesisir Bali. “Semua sepakat membuat gerakan bersama untuk menjaga Bali dan masyarakat Bali,” ujarnya.

Menurutnya, mangrove harus dipertahankan sebagai kawasan lindung karena berfungsi menyerap air, menyalurkan limpasan hujan, sekaligus melindungi daratan dari abrasi laut. Namun, 106 sertifikat yang diterbitkan di kawasan Tahura justru mengindikasikan pelanggaran berat.

“Regulasi jelas melarang penerbitan sertifikat di kawasan konservasi. Bahkan proses penerbitannya diduga tidak melalui mekanisme yang benar, seperti pengumuman ke masyarakat,” tegas Supartha.

Selain kasus sertifikat, Pansus juga menemukan lahan puluhan are di Tahura yang disewa investor asing untuk industri manufaktur. Sebagian besar lahan dari 106 sertifikat itu pun sudah berubah fungsi menjadi kawasan industri dan perdagangan.

Supartha menekankan, Tahura berstatus hutan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan. Karena itu, Pansus bersama DPRD kabupaten/kota akan mengevaluasi rencana detail tata ruang (RDTR) agar selaras dengan tata ruang provinsi maupun undang-undang nasional.

Ia juga menyoroti pelanggaran lain, seperti pembangunan di sempadan sungai, danau, hingga pantai yang jelas-jelas dilarang. “Seluruh pelanggaran tata ruang akan diproses hukum oleh kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Kasi Pengendali Operasi Bidang Pidsus Kejati Bali, Dr. AA Ngurah Jayalantara, mengonfirmasi pihaknya sudah mulai mengumpulkan data. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara.“Apakah ada indikasi PMH-nya (perbuatan melanggar hukum) atau penyalahgunaan kewenangan, atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain, nah itu nanti akan dianalisa oleh tim, nanti akan diekspos ke pemerintahan juga,” tukasnya.

“Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, nanti akan dianalisa tim,” ujarnya. Proses penyelidikan dibatasi 30 hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

Pakar hukum Prof. Lanang Perbawa menilai sertifikat di kawasan konservasi bisa dibatalkan secara administratif maupun pidana. “Tahura itu milik negara. Kalau ada sertifikat hak milik, ini patut dipertanyakan,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menilai langkah aparat penegak hukum ini sebagai momentum membongkar praktik lama. Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem, Dr. Somvir, menekankan pentingnya menjaga hutan, laut, dan sawah Bali sebagai bekal masa depan masyarakat.Somvir menambahkan, instansi terkait sudah menyatakan komitmen untuk mengambil langkah yang benar dalam menangani persoalan ini. Ia berharap proses penegakan hukum bisa berjalan tegas terhadap pihak yang bersalah, sekaligus tetap melindungi pihak yang tidak bersalah.

Kasus 106 sertifikat bermasalah di Tahura Ngurah Rai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum tata ruang di Bali. Jika penyelidikan terbukti mengarah pada pelanggaran pidana, praktik penyalahgunaan aset negara atas nama investasi harus segera dihentikan.

“Ini momentum untuk mengamankan Bali. Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk 100 tahun ke depan,” tutup Supartha.

wartawan
ARW
Category

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.