Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

adat
Bali Tribune / BANTUAN - Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Penyerahan bantuan ini diterima secara langsung oleh aparat Desa Adat Intaran dalam suasana penuh kebersamaan. Bantuan plang segitiga dan rompi pecalang tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran pengaturan lalu lintas serta meningkatkan keamanan saat pelaksanaan upacara dan kegiatan adat di wilayah Desa Intaran, Sanur.

Agung Mayuni selaku Corporate Communication Astra Motor Bali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) Honda untuk Bali.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali dalam mendukung kelancaran serta keamanan kegiatan adat. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pecalang dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Agung Mayuni.

Astra Motor Bali senantiasa berkomitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Bali. Melalui berbagai program CSR yang berfokus pada keselamatan berkendara, pendidikan, lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat, perusahaan berupaya memberikan kontribusi berkelanjutan bagi daerah.
Melalui sinergi ini, Astra Motor Bali berharap dapat terus mempererat hubungan harmonis dengan desa adat serta seluruh elemen masyarakat, sejalan dengan semangat Sinergi Bagi Negeri dan komitmen untuk selalu hadir memberikan manfaat bagi Bali.

wartawan
RED
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.