Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

offroad
Bali Tribune / foto bersama pengurus Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026 dengan Walikota Denpasar beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Bertajuk Musda III, kegiatan rencananya akan diselenggarakan pada Agustus 2026 mendatang dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum IOF Pengda Bali yang baru.

Ketua Panitia Musda III, Gede Angry, menuturkan bahwa panitia saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan. Ia mengakui bahwa penyelenggaraan event besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kendala pendanaan, menurutnya, merupakan tantangan yang lumrah dihadapi oleh komunitas hobi.

"Menyelenggarakan event semacam Musda tentunya bukan perkara gampang dan membutuhkan biaya besar. Sama seperti komunitas hobi lainnya, dana menjadi kendala. Namun, kami terus berusaha mencari jalan terbaik untuk mengatasinya," ungkap Angry.

Sebagai solusi kreatif, pihak panitia meluncurkan program penggalangan dana melalui penjualan berbagai merchandise resmi, mulai dari T-shirt, payung, handuk, gantungan kunci (keychain), hingga berbagai souvenir IOF lainnya. Seluruh keuntungan dari penjualan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kesuksesan Musda III.

"Saat ini kami sudah membuka pre-order untuk T-shirt, merchandise, dan souvenir lainnya. Harapan kami, seluruh anggota IOF Bali dapat berpartisipasi. Silakan hubungi pihak panitia ataupun ketua komunitas yang bernaung di bawah bendera IOF," ajak Angry.

IOF Pengda Bali yang terbentuk pada tahun 2010 telah menunjukkan kiprah nyata bagi masyarakat. Salah satu aksi terbarunya adalah keterlibatan penuh dalam penanganan bencana banjir di Kota Denpasar.

Mengusung tema ‘Disaster May Strike, But Humanity Never Falls’, tim IOF Peduli Bali melakukan berbagai aksi kemanusiaan, mulai dari evakuasi kendaraan yang terjebak di area parkir Pasar Badung, mengevakuasi mobil yang terseret arus banjir di sungai, hingga mendirikan posko peduli banjir untuk menyalurkan bantuan sosial dari para donatur. Atas dedikasinya tersebut, IOF Bali mendapatkan apresiasi khusus dari Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.