Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Earth Hour 2023, Hotel Kampanyekan Hemat Listrik

Bali Tribune / EARTH HOUR - Peringatan Earth Hour 2023 di salah satu hotel di Badung

balitribune.co.id | Badung - Peringatan Earth Hour tahun 2023 tidak hanya dilakukan sebatas mematikan lampu selama satu jam, juga dilakukan dengan beragam kegiatan seperti mengajak individu komunitas dan sektor bisnis untuk  mau berperilaku ramah lingkungan. Earth Hour yang merupakan kampanye perubahan iklim global dengan gerakan memadamkan listrik selama satu jam diselenggarakan secara serentak pada 25 Maret 2023. 

Aksi peringatan Earth Hour di salah satu hotel di Kabupaten Badung dilakukan dengan mematikan lampu selama 1 jam mulai pukul 20.30 Wita hingga 21.30 Wita serta menyalakan lilin membentuk angka 60 plus. Aksi yang dikemas dengan atraksi budaya ini menjadi daya tarik bagi wisatawan maupun tamu yang menginap di hotel untuk ikut mendukung upaya penghematan listrik sebagai aksi pelestarian bumi.

Koordinator Earth Hour Bali, Hanifa Laila Zaituna mengatakan, peringatan tahunan Earth Hour kembali digelar di berbagai tempat di penjuru dunia termasuk di sejumlah hotel di Badung. "Aksi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, ini dampaknya sangat besar untuk bumi," katanya.

Menurut dia, upaya tersebut sebagai kepedulian terhadap pelestarian bumi melalui kampanye penghematan pemakaian listrik selama satu jam. Pascapandemi, peringatan Earth Hour 2023 dipusatkan di Solo dan di 21 titik lokasi di kabupaten/kota di Indonesia dengan melibatkan ribuan orang sukarelawan aktif termasuk penggerak dan pencinta lingkungan. Di Bali tercatat ada 15 hotel yang turut berpartisispasi melakukan aksi Earth Hour pasca-pandemi tahun ini.

wartawan
YUE

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.