Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Pengungsi Timtim Tolak Penerbitan Sertifikat

Bali Tribune / KONFLIK AGRARIA - Aksi petani SPSM Pemuteran dan warga eks pengungsi Timtim agar kasus konflik agraria segera dituntaskan.

balitribune.co.id | SingarajaJanji-janji pemerintah untuk menuntaskan konflik agraria didua tempat yang menjadi lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) jauh panggang dari api. Hingga kini dua kasus pertanahan untuk lahan eks  HGU No 1 PT Margarana di Desa Pemuteran dan eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak masih gabeng. Bahkan cara-cara yang ditempuh pemerintah menyelasaikan dua kasus pertanahan tersebut cenderung memantik konflik horizontal.

Untuk memastikan proses penyelesaian tidak keluar dari aturan, Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim Asal Bali bersama Serikat Tani Suka Makmur Desa Pemuteran bersurat ke Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam surat Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim yang ditandatangi Ketua Tim Nengah Kisid dan Koordinator Wilayah Bali Konsorsium Pembaruan Agararia (KPA), Ni Made Indrawati menyatakan keberatan atas penerbitan sertifikat karena dianggap tidak sesuai dengan kehendak dan hasil musyawarah petani eks tim-tim.

Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim Nengah Kisid mengatakan, pelepasan lahan pemukiman dan lahan pertanian sebaiknya dilakukan berbarengan. Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI masih memproses sisa target pelepasan hutan seluas 128,98 hektar yang diperuntukan sebagai tanah pertanian di desa Sumberklampok. Sebelumnya telah dilepaskan lahan seluas 7,9 hektar untuk pemukiman.

Berdasarkan perkembangan terkini Pemerintah Provinsi Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menentukan sepihak bahwa tanah yang sudah dilepaskan akan dilakukan penerbitan sertifikat tanah sebanyak 107 bidang.

“Penerbitan sertifikat tanah perumahan seluas 79,842 M2 tersebut tidak sesuai dengan kehendak dan hasil musyawarah petani eks tim-tim. Masyarakat menghendaki pensertifikatan dilakukan jika tanah perumahan dan tanah pertanian keduanya sudah dilepaskan dari kawasan hutan,” terang Kisid, Rabu (24/4).

Karena itu pihaknya bersurat ke Menteri AHY menyampaikan keberatan atas rencana pensertifikatan tanah perumahan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Bali, sebab pemerintah belum melepaskan tanah untuk lahan pertanian.

“Ya, petani eks tim-tim keberatan atas proses tersebut jika penyelesaian tidak dilakukan secara komprehensif dengan mendengar suara hati masyarakat,” sambung Ni Made Indrawati.

Kisid menambahkan jika pemerintah serius ingin menyelesaikan konflik agraria eks pengungsi Timtim tidak dilakukan septong-sepotong.

"Jangan hanya lahan pemukiman, kami akan tunggu hingga lahan garapan diselesaikan. Itu penyelesaian secara tuntas," tegasnya.

Hal yang sama di lakukan petani di Desa Pemuteran, Gerokgak. Melalui Ketua Serikat Tani Suka Makmur (SPSM) M,Rasik  menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap kesepakatan Pembagian Lahan Eks. HGU PT Margarana di LPRA Desa Pemuteran.Dalam suratnya ia menyatakan menolak kesepakatan yang dilakukan oleh Ketua Tim 13 pada tanggal 4 September 2023 sebab dilakukan tanpa kesepakatan bersama antara Tim 13 dengan Serikat Petani Suka Makmur, dengan kata lain, I Bagus Rai Adita tidak berwenang mengatasnamakan petani dalam pertemuan tersebut.

“Kami menolak seluruh pembahasan dan kesepakatan pada pertemuan tersebut, sebab akan mengakibatkan konflik horizontal dan penggusuran di lapangan,” terang Rasik dibenarkan Ni Made Indrawati.

Ia juga menyatakan penolakannya atas klaim aset Pemerintah Provinsi Bali, sebab eks HGU sudah 34 tahun dikuasai petani dan tidak pernah ada penguasaan pemerintah daerah Provinsi Bali di atasnya.

”Kami menuntut redistribusi dan pengakuan hak atas tanah untuk Serikat Petani Suka Makmur dalam kerangka Reforma Agraria,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (4/9/2023)bersama Tim 13 Desa Pemuteran dan  mantan Gubernur Bali Bali DR Ir I Wayan Koster, MM menandatangani kesepakatan pembagian lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran menjadi 50 : 50 untuk petani sisanya milik Pemprov Bali.Namun skema pembagian lahan oleh Tim 13 ditolak petani karena dinilai tidak proporsional.

wartawan
CHA
Category

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.