Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eks Residivis Dapat Hadiah Timah Panas Polisi

pelaku
Bali Tribune / tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Meski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Melkiyanus EMK (24) insaf dari dunia kejahatan. Pria asal Wailawa Kecanmmatan Katiku Tana Selatan ini kembali mencuri sepeda motor. Akibatnya, residivis kasus pencurian sepeda motor ini ditembak polisi saat dilakukan penangkapan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Maad Adnan (47) yang mengaku kehilangan sepeda motornya di Jalan Pura Demak Gang Lange Nomor 2 Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Rabu (30/4) jam 01.30 Wita. Dengan adanya laporan polisi tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim  IPTU Rifqi Abdillah melakukan olah TKP di lapangan. 

"Kemudian tim mendapatkan adanya Informasi di TKP yang mengarah diduga pelaku dan selanjutnya dilaksanakan lidik terhadap pelaku," ungkapnya. 

Hasil penyelidikan pada hari yang sama jam 04.00 wita Tim berhasil mengamankan pelaku Melkiyanus beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di Jalan Segina VII Nomor 17 Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus teman sekampung asalnya Frengki BID (28) di Jalan Badak Agung Denpasar Timur. 

"Pada saat dilakukan penangkapan itulah, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur (tembak). Selanjutnya pelaku dirapatkan ke Klinik Penta Medika untuk perawatan, sedangkan barang bukti  dibawa ke Mako Polsek Denbar guna proses lebih lanjut. 

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Motifnya faktor ekonomi karena pelaku tidak mempunyai perkerjaan," terang Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.