Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat KK di Batuan Hadapi Eksekusi Lahan, Lansia dan Anak Yatim Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Perkara sengketa tanah
Bali Tribune / PERKARA - Pencocokan objek perkara di Banjar Griya, Batuan, Sukawati, Gianyar.

balitribune.co.id I Gianyar - Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Batuan,  Sukawati, Gianyar terancam tidak memiliki tempat tinggal. Pekarangan rumah lengkap dengan merajan yang ditempati selama puluhan tahun kini akan dieksekusi atas putusan pengadilan.

Dari informasi yang diterima, Senin (31/8/2026), di lahan objek sengketa itu, kini terdapat lansia, anak-anak hingga anak yatim piatu. Dari pencocokan objek perkara di lokasi tersebut, Kamis lalu, terungkap  dalam perkara Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Gin telah berkekuatan hukum tetap setelah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dimana empat KK yang sebagai tergugat atau termohon eksekusi harus angkat kaki. Ironisnya,  mereka yang terbilang keluarga kurang mampu tidak memiliki tempat alternatif lain.

Salah seorang  termohon, Ida Bagus Putu Romi,  menyebutkan Empat KK tersebut merupakan perkembangan dari dua keluarga yang sejak awal menempati kawasan itu. Satu KK dari Banjar Gede tinggal di satu rumah, sementara tiga KK dari Banjar Griya menempati rumah lainnya. Sejumlah keluarga disebut masuk kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Diantara penghuni terdapat lansia, duda, anak-anak dan anak yatim piatu.
Salah satu rumah dihuni pasangan lansia bersama dua cucu yang telah menjadi yatim piatu. Di rumah lainnya tinggal seorang lansia bersama tiga anak yatim. “Kami bingung,  nanti kami tinggal di mana?” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Disebutkan pula, mereka telah tinggal di sana secara turun-temurun, bahkan sejak generasi kakek mereka. Berdasarkan cerita keluarga, lahan tersebut dahulu diberikan atau kepica oleh Ida Peranda dari Geria Pejengaji Batuan kepada dua keluarga pengayah dari Banjar Griya dan Banjar Gede. Pemberian itu tidak disertai dokumen tertulis. Seiring waktu, keluarga membangun rumah Bali lengkap dengan merajan dan bangunan adat lainnya. Di tempat itulah kehidupan keluarga berjalan, dari kelahiran hingga kematian.

Persoalan kemudian muncul ketika lahan tersebut akan disertifikatkan. Sengketa akhirnya bergulir ke pengadilan dan berakhir dengan putusan yang kini harus dihormati oleh semua pihak.

Kondisi empat KK tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Batuan. Perbekel Batuan, Ari Anggara, mengatakan pihak desa sebenarnya telah berupaya memediasi persoalan tersebut sejak 2022, sebelum akhirnya masuk ke ranah pengadilan pada 2023.

“Ini memang kasus yang desa upayakan mediasi sejak tahun 2022. Namun mediasi gagal sehingga berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Ari menyadari pemerintah desa harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Namun, sebagai pemerintah di tingkat desa, dia juga mengaku sulit menutup mata terhadap kondisi warga yang akan terdampak.

Disebutkan, Pemdes Batuan sebenarnya siap membantu melalui program bedah rumah. Namun, bantuan tersebut hanya dapat dilakukan jika warga memiliki lahan untuk membangun rumah baru. Persoalannya, empat KK tersebut tidak memiliki tanah alternatif. 

"Kami telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Gianyar dan meminta petunjuk mengenai langkah yang dapat dilakukan pemerintah desa. Kami berharap masih ada jalan keluar bagi empat KK tersebut. Bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan agar pelaksanaan putusan juga mempertimbangkan nasib warga yang akan kehilangan tempat pulang," harapnya.

wartawan
ATA
Category

Lapas Singaraja Geledah Kamar Warga Binaan, Sejumlah Benda Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya memperketat pengawasan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja terus dilakukan. Setelah sebelumnya salah satu warga binaan terseret kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas, pihak lapas kembali mengintensifkan pengawasan melalui Operasi Zero Halinar (Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rahina Pagerwesi, Warga Ramaikan Pura Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Pagerwesi dirayakan setiap 210 hari sekali atau enam bulan menurut kalender Bali. Perayaan ini jatuh pada Rabu atau Budha Kliwon Wuku Sinta, tepat empat hari setelah Hari Suci Saraswati. Jika Saraswati diperingati sebagai hari pemujaan terhadap ilmu pengetahuan, Pagerwesi menjadi momentum untuk memperkuat dan melindungi pengetahuan tersebut agar memberikan manfaat bagi kehidupan, Rabu (4/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Tumpek Landep, Perumda Pasar Sewakadarma Siapkan 500 Paket Banten Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menyiapkan sebanyak 500 paket perlengkapan upacara Tumpek Landep bersubsidi dalam kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-9 Tahun 2026. Melalui subsidi Bank BPD Bali, masyarakat cukup membayar Rp15.000 per paket dari harga normal Rp41.000.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Bali, Kodam IX/Udayana Siagakan Prajurit

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang menerjang Bali sejak Minggu (1/11/2026) memicu serangkaian bencana di berbagai daerah. Bencana tanah longsor dan pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kabupaten Karangasem, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, hingga Badung, yang berdampak pada keselamatan warga dan kelancaran aktivitas publik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Penuhi Syarat Kelembagaan Adat, Proposal Ogoh-Ogoh Yowana di Jagapati Ditolak

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menekankan pentingnya kesesuaian syarat kelembagaan adat dalam penyaluran bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh. Terbaru, Disbud Badung tidak meloloskan pengajuan proposal dari salah satu kelompok pemuda di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, lantaran belum memenuhi kriteria kepengurusan sesuai regulasi Desa Adat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Tamu Masih Hilang, Perizinan Pelaga Eco Park Terkuak Baru Kantongi NIB

balitribune.co.id | Mangupura - Tragedi longsor di kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, membuka persoalan serius terkait kelengkapan perizinan usaha glamping tersebut. Di tengah pencarian dua tamu yang masih hilang, muncul fakta bahwa dalam pemeriksaan awal manajemen hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.