Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evaluasi PPKM Darurat Hasilkan 12 Keputusan Bersama

Bali Tribune/Dewa Made Indra


balitribune.co.id | Denpasar  -  Rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Bali bersama Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, kepala dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali pada Rabu (7/7) menghasilkan sejumlah kesepakatan. 
 
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan dengan menyimak, memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan. 
 
Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. "Kita tahu bersama, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran virus," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Kamis (8/7). 
 
Terkait pengendalian dan pembatasan, di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. "Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka rapat evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Bupati/Walikota se-Bali ini menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali," ungkapnya.
 
Kata Dewa Indra, kesepakatan pertama adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
 
Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk SE Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah rapat koordinasi selesai,” ujarnya.
 
Kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
 
"Maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung," beber Dewa Indra.
 
Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO. Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.
 
Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing.
 
Ketiga, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara petugas dengan masyarakat. Sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam.
 
Keempat, pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa. Dari otoritas bandara memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka tidak bisa terbang.
 
Selanjutnya yang kelima, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.
 
Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
 
Kedelapan, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Kesembilan, memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 505 orang. Maka, untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar dengan gejala sedang. Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. 
 
Kesepuluh, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.
 
Kesebelas, desa adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan. "Gubernur memberi arahan agar dana desa adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.
 
Keduabelas, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid-19, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi pandemi, maka rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat. Kepada para orang tua murid, mohon untuk mengajak putra-putrinya yang telah berumur 12-17 tahun agar mengikuti vaksinasi di sekolah masing-masing. Saat ini di sekolah-sekolah telah dimulai vaksinasi di SMP, SMA/SMK. 
 
"Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali," tutupnya. 
wartawan
YUE

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.