Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Badung Gede Dorong Pemerintah Carikan Langkah-Langkah Urai Kemacetan

Bali Tribune / I Made Wijaya saat membacakan PU Fraksi Badung Gede pada sidang paripurna DPRD Badung, Jumat (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Paripurna, Jumat (12/7) di ruang Uttama Gosana Gedung DPRD Badung. Rapat kali ini dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Rancangan Kebijakan Umum APBD Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) yang dibacakan oleh I Made Wijaya memberikan sejumlah saran, masukan dan pendapat. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Fraksi Badung Gede mendorong pemerintah melalui sektor bidang penguatan infrastruktur segera terkonsentrasi, terealisasi dan menangani secara serius perbaikan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Badung guna menjaga kenyamanan wisatawan. 

“Perbaikan tersebut seperti penerangan jalan umum, perbaikan gorong-gorong, penyediaan air bersih PDAM, perbaikan jalan, serta langkah-langkah mengurai kemacetan pada jalan daerah sebagai akses alternatif menuju obyek tujuan wisata di daerah Badung dan menjadi sistem jaringan jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional dan provinsi yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi mantap jalan,” ujarnya.

Selain infrastruktur, Fraksi yang diketuai I Made Retha ini juga meminta pemerintah untuk mencarikan solusi dalam penangan sampah di Kabupaten Badung. “Kami berharap partisipasi aktif pemerintah dalam implementasi menciptakan solusi penanggulangan sampah secara terkoneksi, kolaborasi di Kabupaten Badung dengan program terbarukan yang berkelanjutan, melalui program teknologi 3r (reduce, reuse, dan recycle), energi recovery dan berfokus pada zero waste,” terangnya. 

Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dirancang sebesar Rp.10,4 triliun lebih meningkat sebesar Rp.897 miliar lebih yang sebelumnya sebesar Rp.9,5 triliun lebih, Fraksi Badung Gede meminta, berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, agar pemerintah lebih disiplin, taat dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang sudah disepakati. Serta mampu menjaga kesinambungan fiskal pada masa mendatang ditengah kondisi global yang kurang kondusif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. “Apalagi Kabupaten Badung menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi seluruh Indonesia yang perlu kita tunjukkan pada publik,” tegasnya.

Sedangkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2045, Fraksi Badung Gede menyarankan bahwa, dalam mewujudkan daerah semesta berencana di Kabupaten Badung perlu haluan pembangunan yang bersifat ideologis yakni kultural, religius, dan nasionalis serta untuk menciptakan integrasi, keselarasan, sinkronisasi, dan bersinergi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang.

Namun secara umum Fraksi Badung Gede sependapat terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. “Semoga hasil kerja bersama ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya peningkatan kesejahteraan krama Badung,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.