Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi DPRD Bali Setuju Ubah Perda Pungutan Wisman dengan Catatan

Dewan Bali
Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055 disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4). Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.

Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.

Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD). Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali. 

Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. 

Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan. Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. 

Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda yang mengikat dan berlaku serta menjadi pedoman.

wartawan
YUE
Category

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Kreasi Busana Berbahan Kain Perca, Denpasar Fashion Street Siap Digelar 6 Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Dekranasda Kota Denpasar bersama Disperindag Kota Denpasar kembali menggelar Denpasar Fashion Street (DFS). Ajang fashion tahunan yang memasuki penyelenggaraan kali ketiga ini akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 mendatang di Kawasan Patung Dewi Melanting, Pelataran Pasar Badung, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Nyawa Wedana Utama di Ungasan, Bupati Badung Apresiasi Semangat Ngayah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri (upasaksi) puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026). Upacara massal yang terakhir dilaksanakan tahun 2017 ini kembali digelar untuk meringankan beban biaya krama.

Baca Selengkapnya icon click

2.500 Umat Hadiri Perayaan Waisak 2026 di Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.500 lebih umat dan pengunjung mengikuti Perayaan Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Minggu (31/5/2026). Perayaan yang mengusung tema “Menapaki Jalan Mulia, Bersumbangsih bagi Negeri” ini tidak hanya menjadi momentum pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran nilai-nilai welas asih, kebajikan, dan kebersamaan bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.