Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Bali Tribune / Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi dalam putusan MK ini akan mewajibkan seluruh parpol untuk lebih serius dalam membangun ruang politik bagi perempuan.

Langkah ini sangat krusial agar representasi perempuan tidak lagi sekadar menjadi hiasan administratif menjelang pemilu. “Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menurut saya merupakan langkah progresif untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Eka pada Senin (1/6/2026).

Ia menyoroti fenomena selama ini di mana aturan keterwakilan perempuan sering kali tidak dijalankan secara substantif oleh partai politik. Dengan adanya penegasan dari MK, ia meyakini kualitas representasi perempuan di parlemen, khususnya di Bali, akan semakin kuat dan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi. “Selama ini aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sering kali hanya dianggap formalitas administrasi,” jelasnya.

Menurutnya, PDIP sejak awal telah menempatkan kader perempuan pada posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar untuk memenuhi syarat pencalonan. Hal ini sejalan dengan arahan kepemimpinan partai yang ingin melihat perempuan terlibat aktif dalam arah perjuangan bangsa. “Tetapi bagian utama dalam pengambilan keputusan politik bangsa,” tegas politisi muda dari Kecamatan Marga ini. 

Meski regulasi itu kini telah diperketat, Eka mengakui masih ada tantangan besar terkait budaya politik dan proses kaderisasi di lapangan. Ia mendorong agar partai politik tidak bekerja secara instan hanya saat musim pemilu tiba, melainkan melalui pendidikan politik yang berkelanjutan. “Tantangan terbesar selama ini bukan pada aturan, tetapi pada budaya politik dan proses kaderisasi. Banyak partai masih belum maksimal membangun sekolah politik dan regenerasi perempuan secara serius,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan sosial, budaya, hingga ekonomi masih sering menghimpit para perempuan yang ingin terjun ke dunia politik. Oleh sebab itu, partai politik memiliki kewajiban moral untuk memberikan dukungan nyata serta memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bertarung di dapil-dapil potensial. “Karena itu partai harus hadir memberi dukungan nyata, bukan hanya menjadikan perempuan sebagai pemenuhan syarat pencalonan,” imbuhnya.

Selanjutnya ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak boleh hanya diukur dari angka atau kuantitas keterwakilan di kursi legislatif. Pihaknya menginginkan para legislator perempuan benar-benar diberikan ruang strategis untuk mewarnai setiap kebijakan publik yang dihasilkan. “Namun memang kita tidak boleh berhenti hanya pada angka kuantitas. Yang paling penting adalah bagaimana perempuan diberikan ruang strategis agar benar-benar terlibat dalam pengambilan kebijakan publik,” tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.