Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Kantor OJK
Bali Tribune / Kantor OJK. (IST)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, PT CSIF gagal mengatasi permasalahan yang ada.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna menegakkan aturan perundang-undangan, menjaga stabilitas industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang keras melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, yang meliputi:

1. Penyelesaian Hak & Kewajiban: Menyelesaikan seluruh urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya secara transparan.

2. Pembentukan Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

3. Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

4.  Pembentukan Gugus Tugas: Menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang bertugas pada Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Kewajiban Lainnya: Melaksanakan seluruh kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi debitur atau masyarakat yang berkepentingan, dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui Telepon/WhatsApp: 0817-6324-339, Email: alit@creditsaison-id.com, Alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

wartawan
ARW
Category

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Tags
Baca Selengkapnya icon click

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.