Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Galungan, Tujuh Kios Pasar Tulikup Terbakar

Aksi penanganan kebakaran Pasar Tulikup
Bali Tribune / PENANGANAN – Aksi penanganan kebakaran Pasar Tulikup.

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran hebat menghanguskan tujuh kios di Kompleks Pasar Tulikup, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Rabu (17/6/2026) siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta lebih.

Dari keterangan yang diterima, Api pertama kali terlihat muncul dari salah satu kios di bagian timur pasar sekitar pukul 12.10 Wita. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan merembet ke kios-kios lainnya yang sebagian besar digunakan untuk berjualan sembako dan kebutuhan sehari-hari. 

Warga yang mengetahui kejadian itu segera berupaya meminta bantuan sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran. Empat unit mobil pemadam dari Kabupaten Gianyar diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan kobaran api yang terus membesar akibat material bangunan yang mudah terbakar.

Setelah melakukan pemadaman selama hampir satu jam, petugas akhirnya berhasil menguasai situasi. Proses pendinginan kemudian dilakukan guna memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala. Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya tujuh kios milik pedagang dan Banjar Adat Satria terdampak. Enam kios mengalami kerusakan berat, sementara seluruh barang dagangan yang berada di dalamnya tidak dapat diselamatkan.

Kepala Desa Tulikup, I Made Ardika, mengungkapkan adanya dugaan awal kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Sebelum kejadian, warga disebut sempat melihat kondisi kabel listrik di sekitar lokasi yang sudah retak dan mengalami kerusakan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian dan pemeriksaan dari pihak PLN. Petugas juga masih melakukan pendataan terhadap kerugian yang dialami para pedagang terdampak.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik, terutama di kawasan pasar yang memiliki aktivitas tinggi dan dipenuhi barang-barang mudah terbakar. 

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.