Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

Dermaga Pengambengan
Bali Tribune / DERMAGA - Dermaga PPN Pengambengan yang kini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi diminta menjadi prioritas penanganan di awal pengerjaan proyek.

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Pengerjaan konstruksi raksasa ini melibatkan kerja sama operasi (JO) antara perusahaan asal Tiongkok, China Road and Bridge Corporation (CRBC), dengan BUMN PT Nindya Karya. Kontrak kerja telah diteken di Jakarta pada 7 Agustus 2026, dan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Proyek ini ditargetkan tuntas dalam 915 hari kerja dan siap diresmikan pada 27 Desember 2028.

Kepala PPN Pengambengan, Kartono, menjelaskan bahwa proyek ini disiapkan untuk menampung pemindahan basis kapal perikanan tangkap dari Pelabuhan Benoa, Denpasar. Melalui megaproyek ini, luas lahan pelabuhan akan melonjak drastis dari 13,5 hektare menjadi 49,3 hektare, sementara kolam labuh diperluas dari 24 hektare menjadi 88,3 hektare. "Kalkulasi konsultan menunjukkan masa pengembalian dana (payback period) proyek ini sekitar 11 tahun," kata Kartono.

Merespons dimulainya proyek, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan memberikan sejumlah catatan kritis kepada kontraktor pelaksana agar memprioritaskan pengerukan sedimentasi di mulut kolam labuh dermaga guna melancarkan lalu lintas kapal nelayan. Selain itu, kontraktor diwajibkan melibatkan tenaga kerja dan vendor lokal serta mengintegrasikan drainase pelabuhan untuk memitigasi risiko banjir permukiman warga. 

Kembang menegaskan, Pemkab Jembrana tidak hanya mengincar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan dampak domino ekonomi (multiplier effect) secara luas bagi kesejahteraan masyarakat pesisir barat Bali.

“Jangan sampai juga proyek besar ini meninggalkan masalah di kemudian hari, seperti penunggakan pembayaran kepada supplier lokal,” paparnya.

Persoalan lingkungan dan tata air di sekitar kawasan pelabuhan juga menjadi perhatian serius. Terlebih wilayah permukiman di sekitar pelabuhan merupakan kawasan langganan banjir, “jangan sampai proyek di dalamnya bagus tetapi di kawasan luarnya buruk. Ini juga harus ditangani,” jelasnya Kembang. 

Manfaat pengembangan PPN Pengambengan menurutnya tidak semata diukur dari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diharapkan memberikan dampak ekonomi, multiplier effect di masyarakat.

wartawan
PAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.