Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

Gedung baru
Bali Tribune / GEDUNG - Bangunan gedung sekolah SD yang masih anyar di Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan lahan sekolah di wilayah perkotaan, di tengah meningkatnya jumlah siswa setiap tahunnya. Konsep pembangunan vertikal (lantai II dan III) dipilih agar kapasitas Ruang Kelas Baru (RKB) bisa bertambah secara optimal.

Kabid Pendidikan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menjelaskan bahwa pembangunan fisik ini juga dibarengi dengan pemenuhan regulasi teknis yang ketat.

"Selain fisik, gedung dilengkapi kajian lalu lintas (Andalalin) dan kajian lingkungan (UKL-UPL) untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Suriawan kepada awak media, Kamis (16/4).

Berdasarkan data Disdikpora, alokasi anggaran terbesar menyasar SDN 14 Pemecutan dan SDN 19 Pemecutan dengan nilai masing-masing Rp 10,48 miliar untuk pembangunan 18 RKB di lantai III. Disusul oleh SDN 14 Pedungan dan SDN 4 Panjer yang masing-masing mendapatkan Rp 8,88 miliar untuk 15 RKB.

Sekolah lainnya yang masuk dalam daftar pembangunan tahun ini meliputi SDN 9, 15, dan 3 Sesetan; SDN 13 dan 16 Kesiman; SDN 1, 3, dan 14 Pemecutan; SDN 4 Dauh Puri; SDN 6 Ubung; SDN 2 Serangan; serta SDN 12 Peguyangan.

Selain pembangunan fisik gedung dan tangga, beberapa sekolah juga menjalani studi kelayakan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) guna memastikan perencanaan proyek berjalan matang.

Suriawan berharap, dengan penambahan fasilitas ini, kualitas proses belajar mengajar di Kota Denpasar akan semakin meningkat. "Target utamanya adalah memberikan kenyamanan bagi siswa dan guru, sehingga atmosfer pendidikan kita menjadi lebih baik," pungkasnya. 

wartawan
JRO
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.