Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gegara Kutipan Rp.5.000, SPBU ini Viral di Media Sosial

Bali Tribune / Petugas SPBU yang viral di media sosial

balitribune.co.id | DenpasarSalah satu SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (12/8) viral di media sosial, lantaran seorang konsumen mengeluhkan adanya penambahan biaya/kutipan sebesar Rp5.000 oleh oknum operator SPBU saat pembelian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen.

Dikonfirmasi terkait hal ini Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyatakan, pihak Pertamina Patra Niaga telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di SPBU 54.801.53.

"Tim Pertamina telah meminta keterangan dari operator yang bersangkutan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi sesuai dengan laporan komplain konsumen yang diterima. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh operator tersebut tidak sesuai dengan SOP yang berlaku," katanya.

Kemudian Ahad mengungkapkan dari hasil penelusuran SPBU dikelola oleh mitra Pertamina Patra Niaga. Pendalaman lebih lanjut ke manajemen pengelola SPBU sedang dilakukan oleh Tim Sales di Wilayah Bali.

"Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator. Pengawas SPBU dan Manajemen juga diberikan pembinaan dalam upaya meningkatkan layanan bagi pelanggan," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah meminta pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi mengenai kejadian ini dan mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator yang melanggar SOP.

"Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mematuhi aturan serta standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pertamina juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di SPBU, terutama dalam hal layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM non-subsidi," tandasnya.

Ahad menambahkan, sebetulnya untuk pembelian BBM Nonsubsidi diperbolehkan, dengan menggunakan jerigen (kemasan) standar yang aman untuk cairan mudah terbakar.

"Untuk informasi,  pertanyaan, atau laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.

Seperti diketahui dari pantauan di lapangan praktek kutipan atas pembelian BBM dengan menggunakan  jerigen di beberapa SPBU kerap terjadi, bukan kali ini saja tapi sering dilakukan oleh oknum petugas SPBU.

wartawan
ARW
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.