Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan, Pegawai Dibui

Bali Tribune / Terduga pelaku penggelapan Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (tengah)

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pegawai  PT Sukses Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (35) harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur (Dentim) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahan sebesar Rp148 juta. Itu setelah pihak perusahaan melalui auditornya, Pradityo Widianto (31) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Timur pada hari Sabtu (27/7) pukul 14.30 Wita lalu.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan pelaku baru diketahui pada hari Kamis (25/7/2024) pukul 14.00 wita, setelah Widianto melakukan audit terkait adanya indkasi karyawan PT Sukses Dhafa Amerta atas nama Reza Ariestama diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga atas kejadian tersebut, Widianto diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. 

"Modusnya, pelaku diduga mengambil uang hasil penjualan dan tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Sukadi.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, SH, MH melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku penggelapan itu dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur, selanjutnya team mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang di toko - toko konsumen namun tidak disetorkan ke perusahaan atau ke PT Sukses Dhafa Amerta. 

"Uang yang diambil itu dipakai sendiri oleh pelaku untuk kebutuhan sehari - hari dan bayar hutang," terang Sukadi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit 2 lembar, 26 lembar faktur, 14 lembar surat jalan, 7 Lembar tanda terima penukaran faktur, 6 lembar surat perjanjian kerja kontrak, satu lembar bukti transaksi transfer gaji, satu lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, satu lembar surat kuasa, 5 lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan satu buah kartu Atm Bank BCA.

wartawan
Ray
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.