Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelapkan Uang Perusahaan, Pegawai Dibui

Bali Tribune / Terduga pelaku penggelapan Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (tengah)

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pegawai  PT Sukses Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (35) harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur (Dentim) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahan sebesar Rp148 juta. Itu setelah pihak perusahaan melalui auditornya, Pradityo Widianto (31) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Timur pada hari Sabtu (27/7) pukul 14.30 Wita lalu.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan pelaku baru diketahui pada hari Kamis (25/7/2024) pukul 14.00 wita, setelah Widianto melakukan audit terkait adanya indkasi karyawan PT Sukses Dhafa Amerta atas nama Reza Ariestama diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga atas kejadian tersebut, Widianto diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. 

"Modusnya, pelaku diduga mengambil uang hasil penjualan dan tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Sukadi.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, SH, MH melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku penggelapan itu dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur, selanjutnya team mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang di toko - toko konsumen namun tidak disetorkan ke perusahaan atau ke PT Sukses Dhafa Amerta. 

"Uang yang diambil itu dipakai sendiri oleh pelaku untuk kebutuhan sehari - hari dan bayar hutang," terang Sukadi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit 2 lembar, 26 lembar faktur, 14 lembar surat jalan, 7 Lembar tanda terima penukaran faktur, 6 lembar surat perjanjian kerja kontrak, satu lembar bukti transaksi transfer gaji, satu lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, satu lembar surat kuasa, 5 lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan satu buah kartu Atm Bank BCA.

wartawan
Ray
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.