Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gelar Media Workshop, Astra Motor Bali Beberkan Teknologi dan Fitur Honda EM1:e

Bali Tribune / WORKSHOP - Astra Motor Bali  mengadakan media workshop, Jumat  (5/4)..

balitribune.co.id | Denpasar - Bertujuan menjelaskan perangkat dan sistem kerja motor listrik Honda EM1:e:, Astra Motor Bali  mengadakan media workshop, Jumat  (5/4). Instruktur training Astra Motor Bali Hendra membebeberkan secara gamblang komponen, sIstem kerja, hingga pengisian daya Honda EM1:e.

“Motor listrik Honda EM1:e memiliki beberapa komponen dan sistem kerja yang berbeda dengan motor konvensional. Beberapa di antaranya adalah Honda Mobile Power Pack e: (Honda MPP e:), 12 Volt DC Converter, in wheel motor, PCU (Power Control Unit), APS (Acceleration Position Sensor), Full digital meter, riding mode eco dan standar, junction unit, dan down regulator,” terang dia.

Honda MPP e: kata dia merupakan baterai lithium-ion yang menjadi sumber tenaga motor listrik Honda EM1:e. Baterai ini memiliki voltase 50,26 volt dan kapasitas 29,4 Ah.Baterai ini juga dilengkapi dengan perlindungan IP65 yang membuatnya tahan terhadap debu dan air dari segala arah, serta memiliki standar internasional UNR 136 yang menjamin kualitas dan keamanan baterai ini.

“Baterai ini dapat dilepas dan dipasang kembali (detachable) sehingga memudahkan konsumen dalam mengisi daya. Konsumen dapat menggunakan Honda Power Pack Charger e: untuk mengisi daya baterai dengan waktu 2,7 jam (160 menit) untuk 25%-75% dan 6 jam untuk 0%-100%,” terang Hendra.

Sementara PCU (Power Control Unit) lanjut Hendra adalah komponen yang berfungsi sebagai otak motor listrik. PCU mengontrol daya, memutus daya, memonitor sistem, dan mendeteksi kegagalan sistem.

Sedangkan untuk mengisi daya baterai motor listrik Honda EM1 e:, caranya beber Hendra yakni  meLepaskan baterai Honda MPP e: dari motor dengan menekan tombol release dan mengangkat baterai. Kemudian hubungkan Honda Power Pack Charger e: ke sumber listrik dengan kabel AC.

Selanjutnya Masukkan baterai Honda MPP e: ke Honda Power Pack Charger e: dengan mengarahkan pin konektor ke slot yang sesuai. Tunggu sampai lampu indikator berubah menjadi hijau, yang menunjukkan bahwa baterai sudah terisi penuh.

“Lepaskan baterai Honda MPP e: dari Honda Power Pack Charger e: dan pasang kembali ke motor dengan menekan sampai terkunci,” pungkas Hendra.

wartawan
HEN
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.