Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Penipu SMS dari Makassar Disikat Polsek Denpasar Selatan

Bali Tribune/Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi IPTU Hadimastika memperlihatkan barang bukti dan para tersangka/ray

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan di-backup Tim Cyber Crime Polda Bali mengungkap kasus penipuan melalui SMS dengan modus menawarkan pinjaman uang tanpa bunga. Kejahatan penipuan yang dilakukan geng dari Makassar, Sulawesi Selatan berjumlah enam orang, yaitu Irwan (23), Mohamad Rezki Anugrah (18), Ahmad Musrabah AB (23), Agus (33) Sukri (32), Agung Bima Sakti (23) dan Herman (31) berhasil digulung polisi. 

Polisi sudah sebulan mengintai para tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka di kamar kos Jalan Dukuh Sari Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan. Kemudian,  pada Jumat (10/5) sekitar pukul 02.00 wita dilakukan penggerebekan.

“Para tersangka menyewa tiga kamar kos dan dalam penggerebekan ditemukan  4 buah laptop, sembilan handphone, 80 kartu Tree, 25 kartu AXIS, 40 modem, tiga USB dan flas disk. Mereka memilih beraksi di Bali karena alasan sinyal kuat,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika, Kamis (16/5). 

Dalam beraksi, komplotan diotaki Herman itu mengirim SMS kepada korban mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dengan menawarkan kredit tanpa bunga. Besaran pinjaman bervariasi mulai Rpv500 ribu sampai Rpv5 juta.

“Sekali mengirim SMS bisa ke 200 orang. Karena iming-iming pinjaman tanpa bunga, ada saja masyarakat percaya.  Sementara baru ada 15 orang yang mengaku kena tipu berasal dari Jawa, Lombok, Kupang hingga Papua. Sedangkan di Bali ada empat orang korban,” terang mantan Kapolsek Kuta ini.

Para korban sudah menyetor uang Rp700 ribu sebagai syarat administrasi dan setelah itu nomor tidak lagi bisa dihubungi. “Dari rekening tersangka terdapat uang Rp 16 juta yang merupakan hasil kejahatan. Uang sebanyak ini merupakan hasil kejahatan selama dua Minggu. Jadi, setelah dapat uang mereka pakai untuk foya - foya, kemudian uang habis baru beraksi lagi. Mereka memang tujuannya ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan ini," tutur Wirajaya.

Menariknya, alasan para tersangka memilih Denpasar menjadi lokasi melakukan penipuan, lantaran jaringan selular di Denpasar sangat bagus dan bisa dengan cepat mengirim pesan yang berjumlah ribuan. “Kami kumpulkan nomor-nomor ponsel yang ada di Indonesia secara acak. Lalu kami kirim pesan singkat secara bersamaan. Jika ada yang merespon baru kami layani," ujar Herman.

Ia mengaku diantara mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari operator, ITE, pengirim SMS dan bendahara. Sementara dalam dua pekan uang yang didapat dari hasil menipu mencapai Rp16 juta. "Para tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE Pasal 45 huruf (a) dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Wirajaya.

wartawan
Ray

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.