Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerakan Masif Bali Bersih dari Sampah, Sekda Dewa Indra Ajak Kepala Perangkat Daerah Buat Teba Modern

sekda dewa indra
Bali Tribune / TEBA - Sekda Dewa Made Indra mengajak Kepala Perangkat Daerah jadi contoh bagi masyarakat melalui pembuatan teba modern di seluruh kantor PD Pemprov Bali, Selasa (8/4) sore.

balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengajak Kepala Perangkat Daerah (PD) agar menjadi contoh bagi masyarakat melalui pembuatan teba modern di seluruh kantor PD Pemprov Bali. Kepala PD Pemprov Bali sepakat, paling lambat pada akhir bulan April 2025, teba modern sudah ada di lingkungan masing-masing. Kesepakatan itu tercetus dalam pertemuan Sekda Dewa Indra dengan Kepala PD Pemprov Bali yang berlangsung dalam suasana santai di Halaman Kantor BPBD Provinsi Bali, Selasa (8/4) sore. Kesepakatan membuat teba modern pada kantor PD merupakan bentuk gerakan masif untuk mewujudkan Bali bersih dari sampah sesuai amanat SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

Sekda Dewa Indra dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk retret kecil-kecilan di ruang terbuka yang bertujuan menindaklanjuti SE Gubernur tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru dikeluarkan pada Minggu (6/4). Ia sengaja mengajak Kepala PD berkumpul di Kantor BPBD yang sudah sukses membuat teba modern di areal kantor.

Lebih jauh ia memaparkan, ada dua hal prinsip yang diamanatkan dalam SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yaitu mengajak seluruh masyarakat bertanggung jawab atau menyelesaikan sendiri sampah yang dihasilkan. “Istilah kerennya, pengolahan sampah berbasis sumber. Masing-masing harus bertanggung jawab pada sampah yang dihasilkan, termasuk kita,” ucapnya. Hal prinsip kedua yang diamanatkan SE tersebut adalah pengurangan sampah plastik.

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekda Dewa Indra bertanggung jawab untuk mengawal agar kebijakan pimpinan tidak mandeg. “Sekda bertanggung jawab menjadi dirigen dalam implementasi kebijakan ini,” imbuhnya. Sebelum mengorkestrasi kebijakan itu ke lingkungan eksternal, ia memandang perlu untuk melakukan konsolidasi di internal birokrasi. “Sama seperti kebijakan penggunaan tumbler, saya pastikan dulu seluruh PD sudah melaksanakannya. Baru kemudian melanjutkan dengan menyurati Bupati/Walikota dan Forkopimda,” cetusnya. Selain penggunaan tumbler, ia juga memastikan tidak ada lagi penggunaan air dalam kemasan plastik pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pemprov Bali. “Dengan demikian, kita sudah menyelesaikan satu substansi pada SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025,” ujarnya.

Langkah berikutnya, ia ingin mendorong gerakan masif pengolahan sampah berbasis sumber melalui pembuatan teba modern di seluruh PD yang kantornya masih memiliki halaman atau lahan kosong. “Saya tahu beberapa PD sudah punya, tapi tidak tahu kondisinya, apakah masih berfungsi dengan baik,” tambahnya sembari mengatakan bahwa teba modern adalah cara perangkat daerah untuk menyelesaikan sampah di kantor masing-masing.

Terkait dengan teba modern, birokrat kelahiran Buleleng ini mengingatkan agar perangkat daerah jangan sekadar membuat secara fisik. “Fisiknya tumpukan buis beton, tapi softwarenya juga sangat penting untuk mendapat perhatian. Softwarenya adalah kesadaran dan perilaku pegawai di lingkungan perangkat daerah. Dimulai dari kesadaran memilah sampah,” ungkapnya. Kesadaran dan perilaku itu sangat penting agar teba modern benar-benar berfungsi dengan baik. “Dalam banyak kasus, bentuknya teba modern tapi pemanfaatannya sebagai teba tradisional. Dalam artian, semua jenis sampah dibuang dalam satu lubang. Padahal kalau teba modern,hanya untuk sampah organik yang pada saatnya bisa menjadi pupuk. Sedangkan anorganik, pengolahannya dikoordinasikan dengan TPS3R terdekat atau usaha daur ulang. Residu lain seperti sisa makanan, bisa diolah menjadi pupuk organik cair,” paparnya. Oleh sebab itu, ia mewanti-wanti seluruh kepala PD untuk melakukan literasi kepada pegawai di lingkungan masing-masing agar teba modern berfungsi dengan baik. Selain di seluruh PD Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra juga menginstruksikan pembuatan teba modern di lingkungan sekolah.

Sekretaris BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya dalam paparannya menyampaikan bahwa pembuatan teba modern sangat simple dan tidak membutuhkan waktu lama. “Untuk membuat dua teba modern, hanya butuh waktu tiga hari. Kalau komitmen lebih tinggi, bisa jadi PD lain bisa menyelesaikan lebih cepat,” ucapnya. Teba modern dibuat dengan tumpukan tiga buis beton, dua ditanam dan satu di atas permukaan. “Kita bikin satu buis di permukaan agar bisa dimanfaatkan sebagai meja. Dari kalkulasi kami, pembuatan dua teba modern menghabiskan anggaran Rp. 3 juta,” sebutnya. Menurut Teja, saat ini BPBD Bali sudah punya 5 teba modern yang sudah berfungsi dengan baik sehingga sampah organik tidak ada keluar. Selain itu, BPBD Bali juga mengolah residu makanan menjadi pupuk organik cair. Selanjutnya, Sekda Dewa Indra mengajak seluruh pimpinan PD untuk meninjau teba modern di lingkungan Kantor BPBD Bali.

wartawan
KSM
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.