Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

PHDI
Bali Tribune / FGD - PHDI Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi melalui FGD yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

FGD ini menghadirkan akademisi, pakar wariga, penyusun kalender Bali, penekun lontar, serta para pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat. Forum tersebut digelar untuk memastikan ketepatan penentuan waktu Tawur dan Nyepi berdasarkan rujukan sastra, kosmologi, tradisi, serta arsip sejarah Bali, di tengah munculnya polemik di masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, menegaskan bahwa terdapat batas kewenangan yang jelas antara negara dan lembaga keagamaan Hindu. “Urusan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis, dalam hal ini PHDI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, I Nengah Dana, menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di tubuh PHDI. Menurutnya, kajian dilakukan oleh Sabha Walaka sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Sabha Pandita sebagai pimpinan tertinggi PHDI yang beranggotakan 33 sulinggih dari seluruh Nusantara. “Keputusan apa pun yang diambil merupakan keputusan para Pandita,” tegasnya.

FGD tersebut dihadiri langsung 14 pandita Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba. Dalam pemaparan materi, Prof. I Gede Sutarya, pakar wariga dari UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, menegaskan bahwa seluruh rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur Kesanga dilaksanakan pada panglong 14 (perwani). “Dalam sastra dan lontar wariga, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem, bukan perwani,” ujarnya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh IB Budayoga yang menjelaskan aspek kosmologis Tilem. Menurutnya, saat Tilem posisi bumi, bulan, dan matahari berada pada kondisi kesemestaan tertentu yang menjadi momentum pengembalian energi bhuta melalui upacara tawur. “Inilah proses me-reset energi alam sebelum memasuki keheningan,” jelasnya.

Praktisi penyusun kalender Bali, Made Suatjana, menambahkan bahwa secara historis dan tradisional, Ngusaba dan caru/tawur selalu dilaksanakan sehari sebelum penyepian. “Tidak ada landasan sastra maupun tradisi di Bali yang menempatkan tawur dan Nyepi pada hari yang sama,” tegasnya.

Akademisi IAHN Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, menekankan bahwa Nyepi merupakan peristiwa kosmologis, bukan sekadar penentuan tanggal. Tilem menjadi fase kerja kosmik melalui Tawur Kesanga, sedangkan Nyepi keesokan harinya menandai dimulainya Tahun Baru Saka dengan kesadaran baru.

Paparan rujukan lontar disampaikan oleh Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, yang mengutip Lontar Sri Aji Jaya Kasunu dan Purwana Tattwa Wariga. Kedua lontar tersebut secara tegas menyebut kewajiban melaksanakan pecaruan atau tawur pada Tilem Sasih Kesanga. Pergeseran waktu pelaksanaan dinilai bertentangan dengan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan berabad-abad.

Dalam sesi tanggapan, AA Ari Dwipayana mengingatkan agar polemik kalender ritual tidak memecah umat. “Pegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta,” pesannya. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ida Dalem Semara Putra dan Ida Bagus Anom Wisnu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PHDI Bali, Jero Nyoman Kenak, melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali pada 9 Januari 2026 yang dihadiri seluruh elemen umat. Pesamuhan tersebut secara bulat memutuskan pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap mengikuti pakem yang telah diwarisi dan dipraktikkan selama ini.

FGD ditutup dengan persetujuan aklamasi seluruh peserta yang dipimpin Dharma Adhyaksa PHDI Pusat. Dengan kesimpulan final, Sabha Pandita PHDI Pusat menetapkan bahwa Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga dan Hari Suci Nyepi jatuh keesokan harinya. Ketetapan ini akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah serta kepada umat Hindu di seluruh Nusantara melalui PHDI di semua tingkatan.

wartawan
HEN
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.