Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

GMT Salurkan 5.963 Paket Sembako Untuk 92 Dadia di Kecamatan Sidemen dan Manggis

Bali Tribune / Semeton GMT Saat menyerahkan bantuan sembako untuk warga di empat desa di Kecamatan Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Semeton GMT terus menyalurkan bantuan sembako secara merata kepada masyarakat sesuai dengan usulan, guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat utamanya kesulitan pangan akibat Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini. Jumat (26/6/2020) Semeton GMT dibantu sejumlah tokoh masyarakat dan sejumlah anggota DPRD Karangasem, menyalurkan sebanyak 5.963 paket Semabko untuk 92 Dadia yang tersebar di enam desa di wilayah Kecamatan Manggis dan Kecamatan Sidemen,

Untuk mempercepat penyaluran bantuan, tim relawan dibagi menjadi dua, satu tim relawan yang dikoordinasikan oleh Ketua Harian Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Putu Parwata, menyalurkan bantuan untuk warga di empat desa di Kecamatan Manggis, sementara satu tim lainnya dikoordinasikan oleh Koordinator Lapangan GMT, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha (Gus Ode) menyalurkan bantuan Sembako untuk warga di dua desa di Kecamatan Sidemen.

“Untuk mempercepat penyaluran bantuan agar bantuan segera diterima oleh masyarakat yang sangat membutuhkan, kita bagi menjadi dua tim. Saya bersama sejumlah relawan menyalurkan bantuan di Kecamatan Manggis, dan satu tim lainnya dikoordinasikan oleh Gus Ode menyalurkan bantuan di Kecamatan Sidemen,” ujar I Gusti Putu Parwata.

Untuk di Kecamatan Manggis, bantuan menyasar 79  Dadia di Desa Tenganan, Desa Selumbung, Desa Sengkidu dan Desa Ulakan, dengan jumlah total bantuan yang disalurkan sebanyak 1.981 paket. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh I Gusti Putu Parwata dan diantaranya diterima oleh Klian Banjar Bukit Kauh, Desa Tenganan, I Nyoman Mariyasa, serta didampingi oleh anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Nasdem, I Putu Suarjana.

“Kami atas nama warga di Desa Tenganan menyampaikan terimakasih kepada keluarga besar GMT. Kami tidak menyangkan usulan kami direspon sangat cepat! Malamnya saya usulkan, besoknya bantuan langsung disalurkan dan diterima oleh warga kami,” ungkap I Putu Suarjana yang juga mantan Perbekel Desa Tenganan.

Sementara itu, di lokasi terpisah, Koordinator Lapangan Semeton GMT, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, menyalurkan sebanyak 227 paket sembako untuk warga di lima Dadia di Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, dan 1.536 paket sembako untuk sejumlah dadia di Desa Wisma Kerta, Sidemen, serta 1.358 paket sembako disalurkan untuk warga di lima banjar di Desa Sinduwati, Sidemen.

“Kami Semeton GMT akan berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, kami menyadari Pandemi Covid-19 yang berlangnsung cukup lama ini membuat kondisi masyarakat makin sulit. Karena itu secara tulus kami akan senantiasa berbuat untuk meringankan beban masyarakat,” ucap Gus Ode.

wartawan
Husaen SS.
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.