Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Bali Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali terkait larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Instruksi tersebut berlaku sejak 2 Desember 2025. Pada Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, Walikota/Bupati se-Bali untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.

Menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing kota/kabupaten. Tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.

Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai di tingkat Kepala Lingkungan/Dusun apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 miliar.

Memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). insentif dan/atau Melaksanakan Instruksi ini dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara Niskala-Sakala.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

wartawan
YUE
Category

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.