Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak pekan ketiga Mei 2026 tersebut diambil setelah evaluasi perizinan menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme perizinan yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang hidup pelaku UMKM lokal.

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (22/7/2026).

Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, real estate, hingga usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.

Menurut Koster, sektor usaha berisiko rendah selama ini menjadi celah karena proses penerbitan izin berlangsung otomatis hanya dengan NIB tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut memanfaatkan virtual office sebagai alamat usaha untuk memperoleh legalitas.

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tegas Koster.

Selain menutup akses OSS terhadap sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha. Pengawasan akan dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Koster menegaskan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk 18 KBLI yang telah dibatasi. Sementara itu, perusahaan PMA yang telah mengantongi izin sebelumnya tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku hingga terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah.red

=======DIBOKS RASTER==============

Daftar KBLI yang dibatasi meliputi:

55110 – Hotel Bintang (luas bangunan < 6.000 m²)

68111 – Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa

55120 – Hotel Melati (luas bangunan < 6.000 m²)

70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

77100 – Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya

47711 – Perdagangan Eceran Pakaian

47511 – Perdagangan Eceran Tekstil

77311 – Penyewaan Sepeda Motor Tanpa Hak Opsi

47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

47991 – Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan Hasil Pertanian

55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya

56303 – Rumah Minum/Kafe

56305 – Rumah/Kedai Obat Tradisional

14120 – Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

93111 – Fasilitas Stadion

93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center

93191 – Promotor Kegiatan Olahraga

70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

wartawan
KSM
Category

Pembangunan Videotron di Penelokan Dihentikan Sementara

balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi viralnya pembangunan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media sosial disikapi oleh pemerintah daerah kabupaten Bangli. Tim yang beranggotakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta Dinas Lingkungan turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.