Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / TRANSPORTASI - Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rakor Elektrifikasi Taksi bersama para pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (14/5).

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Gubernur Koster menegaskan, pengelolaan transportasi yang tertib, modern, dan ramah lingkungan sangat krusial demi menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. 

Langkah ini diperkuat regulasi Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

"Lingkungan dan udara yang bersih adalah kebutuhan kita. Penggunaan kendaraan listrik harus terus didorong untuk menjaga kesucian alam Bali," ujar Koster.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, memaparkan bahwa Bali menjadi satu-satunya provinsi yang merespons cepat program ini melalui Rencana Aksi Daerah KBLBB 20222026. Hingga 31 Maret 2026, jumlah kendaraan listrik di Bali mencapai 14.318 unit, didominasi wilayah Denpasar dan Badung.

Dishub Bali kini menyiapkan peta jalan (roadmap) elektrifikasi taksi. Skema optimistis periode 20262028 membidik tambahan 3.155 unit armada listrik dengan estimasi kebutuhan investasi mencapai Rp1,262 triliun. Keberhasilan program ini memerlukan dukungan pembiayaan, penyediaan SPKLU, serta peningkatan kompetensi teknisi.

Dukungan serupa datang dari Ketua DPD Organda Bali, I Nyoman Arthaya. Namun, ia mendesak pemerintah menertibkan angkutan ilegal, memberikan asistensi pengadaan armada, serta menata jalur angkutan barang guna mengurai kepadatan lalu lintas di Denpasar dan Badung Selatan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Taksi Ngurah Rai Bali, I Kadek Ari Sucipta, menyatakan kesiapan armada bandara untuk bertransisi. Koperasi menargetkan 25 persen armada beralih ke kendaraan listrik tahun ini secara bertahap. Ia berharap pemerintah memfasilitasi akses pembiayaan bagi pengemudi mandiri karena keterbatasan modal yang dihadapi pihak koperasi. 

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.