Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

Rapat Dengar Pendapat
Bali Tribune / RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menariknya,  ada 3 inchumben yanng menuai pro kontra mengenai pencalonannya kembali, karena sudah dua kali menjabat Perbekel. Tiga perbekel tersebut yakni Perbekel Mas, Kemenuh dan Suwat.  Hal ini pun dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026). 

Dalam hearing  yang dihadiri Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) tersebut ditegaskan jika tiga inchumbent ini  dapat dicalonkan kembali  sesuai regulasi. "Menyesuaikan regulasi ini, intinya Perbekel yang sudah menjabat dua kali itu, bisa dicalonkan lagi," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, usai pertemuan  di DPRD Gianyar.

Disebutkan Daging, seluruh tahapan telah disesuaikan dengan aturan terbaru yang memberikan kepastian hukum lebih jelas, termasuk mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon. 

Dikatakan, jika hingga penutupan pendaftaran hanya ada satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Bila masih tetap satu calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Apabila setelah dua kali perpanjangan tidak ada tambahan pendaftar, calon tersebut tetap dapat mengikuti pemungutan suara sebagai calon tunggal dengan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong.

"Seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah sehingga desa memiliki pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pilkel," tegas Daging. 

Selain mengatur calon tunggal, regulasi baru juga membuka kesempatan bagi masyarakat maju melalui jalur independen. Syaratnya, bakal calon harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 30 persen dari jumlah pemilih sementara di desa masing-masing.

Pemkab Gianyar juga mengingatkan seluruh petahana, perangkat desa, anggota BPD, maupun ASN yang maju sebagai calon agar mematuhi aturan mengenai cuti serta tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sebanyak 26 desa akan mengikuti Pilkel Serentak 2026, yakni Desa Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 10–12 September 2026, dilanjutkan masa tenang pada 14–17 September. Pemungutan suara akan digelar serentak pada 20 September, sedangkan pelantikan perbekel terpilih direncanakan pada 24 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkel Serentak, Pemkab Gianyar mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan besaran dana masing-masing desa disesuaikan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

wartawan
ATA
Category

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.