Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hantam Kepala Ayah dengan Linggis Hingga Tewas

Bali Tribune / OLAH TKP - Mayat korban I Wayan Purna (72) tergeletak usai kepalanya dihantam dengan linggis oleh pelaku Putu Darmika yang note bene masih anak kandungnya sendiri, Senin (17/5).
balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Senin (17/5) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Warga bernama I Wayan Purna (72) tewas dengan cara mengenaskan, kepala pecah akibat dihantam besi panjang. Pelakunya anak  kandungnya sendiri bernama Putu Gede  Darmika (50), Banjar Dinas Tukad Pule, Desa Sanggalangit.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula dari adanya percekcokan antara pelaku dan korban yang masih terhitung bapak dan anak ini. Saat itu korban tengah tengah berada disekitar TKP. Tak lama pelaku yang merupakan pecalang desa setempat ini datang dalam keadaan mabuk. Kemudian terjadi percekcokan dan tanpa rasa belas kasihan pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan besi panjang berujung pipih. Akibatnya, kepala korban pecah dengan isinya berhambura. Korban tak sempat berteriak langsung tersungkur dan tewas ditempat.
 
Kapolsek Gerokgak AKP I Ketut Suaka Purnawasa, membenarkan peristiwa sadis itu dan mengaku telah menangkap pelaku bersama barang bukti. Barang bukti yang diamankan diantaranya linggis berujung pipih yang biasa diguanakan untuk mengupas kelapa dan untuk menggali sumur.
Lihat foto : Mayat korban I Wayan Purna (72) tergeletak usai kepalanya dihantam dengan linggis oleh pelaku Putu Darmika yang note bene masih anak kandungnya sendiri, Senin (17/5).
”Benar, korban merupakan ayah dari pelaku dan sudah kita tangkap beserta barang buktinya. Saat ditangkap pelaku sedang tertidur disekepat tak jauh dari TKP,” kata AKP I Ketut Suaka Purnawasa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
 
Untuk sementara, katanya, pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP untuk mencari penyebab terjadinya peristiwa itu termasuk melakukan evakuasi terhadap jenazah korban.
 
”Kita sedang lakukan olah TKP untuk keterangan lebih lanjut menyusul,” tandas AKP I Ketut Suaka Purnawasa.
Lihat foto : Mayat korban I Wayan Purna (72) tergeletak usai kepalanya dihantam dengan linggis oleh pelaku Putu Darmika yang note bene masih anak kandungnya sendiri, Senin (17/5).
wartawan
Khairil Anwar

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.