Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Arak Bali, Bupati Gede Dana Imbau Lestarikan Arak Bali Berbahan Tuak

Bali Tribune / ARAK - Bupati Karangasem I Gede Dana toas menandai peringatan Hari Arak Bali.

balitribune.co.id | Amlapura - Melakukan persembahyangan di Pura Manik Kembar, tradisi Megenjekan, tradisi Megibung dan toas arak menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Kabupaten Karangasem. Peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Karangasem dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Tim Ahli, Staf Ahli, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.

Peringatan Hari Arak Bali ini dipusatkan di Pura Manik Kembar, Banjar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (29/1/2023). Usai melaksanakan persembahyangan, Bupati Gede Dana lanjut melihat tradisi megenjekan yang dipentaskan oleh Seka Genjek, Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, setelah itu dilaksanakan tradisi megibung sebelum kemudian Bupati Gede Dana mengajak yang hadir untuk Toas Arak Bali menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1.

Kepada awak media, Bupati Gede Dana menekankan jika Arak Bali bukan untuk mabuk-mabukkan namun Arak Bali merupakan minuman obat sekaligus minuman tradisional khas warisan budaya leluhur utamanya di Karangasem untuk keperluan upacara yang patut dilestaraikan. Bahkan saking kentalnya budaya dan tradisi leluhur berkaitan dengan Arak Bali ini, di Desa Labasari bahkan ada Pelinggih Arak Geni. “Jadi saya tekankan disini, Arak Bali bukanlah dipakai untuk mabuk-mabukkan, namun utnuk obat-obatan dan keperluan upacara. Orang-orang tua kita dulu sebelum berangkat ke ladang atau ke sawah, mereka minum arak satu sloki untuk menghangatkan tubuh sebelum bekerja di musim dingin,” ujar Gede Dana.

Pihaknya dan masyarakat di Kabupaten Karangasem menyampaikan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali yang sudah menetapkan arak sebagai minuman destilasi yang dilindungi, sehinga pada tanggal 29 Januari 2023 bisa diperingati sebagai Hari Arak Bali yang pertama kalinya. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat Karangasem agar betul-betul mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Destilasi Minuman Beralkohol terutama Arak Bali. Sehingga Arak Bali ini tidak ada cacat. “Karena dunia sudah mengakui Arak Bali ini sebagai minuman destilasi atau spirit ke 7 dunia. Ini sangat luar biasa, kami berharap masyarakat ikut mendukung mensuport bahkan mensosialisasikan Arak Bali ini," sebut Gede Dana.

Saat ini di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 2.865 produsen Arak Bali, pihaknya berharap agar produsen arak yang ada ini tetap berpegang pada Pergub 1 tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi Arak sintetis dari permentasi gula. "Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur membantu masyarakat kecil terutama yang memilikinusaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga secara bersama-sama," tandasnya.

wartawan
AGS

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.