Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Arak Bali, Bupati Gede Dana Imbau Lestarikan Arak Bali Berbahan Tuak

Bali Tribune / ARAK - Bupati Karangasem I Gede Dana toas menandai peringatan Hari Arak Bali.

balitribune.co.id | Amlapura - Melakukan persembahyangan di Pura Manik Kembar, tradisi Megenjekan, tradisi Megibung dan toas arak menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Kabupaten Karangasem. Peringatan Hari Arak Bali ke 1 di Karangasem dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Tim Ahli, Staf Ahli, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.

Peringatan Hari Arak Bali ini dipusatkan di Pura Manik Kembar, Banjar Batubelah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (29/1/2023). Usai melaksanakan persembahyangan, Bupati Gede Dana lanjut melihat tradisi megenjekan yang dipentaskan oleh Seka Genjek, Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, setelah itu dilaksanakan tradisi megibung sebelum kemudian Bupati Gede Dana mengajak yang hadir untuk Toas Arak Bali menandai peringatan Hari Arak Bali ke 1.

Kepada awak media, Bupati Gede Dana menekankan jika Arak Bali bukan untuk mabuk-mabukkan namun Arak Bali merupakan minuman obat sekaligus minuman tradisional khas warisan budaya leluhur utamanya di Karangasem untuk keperluan upacara yang patut dilestaraikan. Bahkan saking kentalnya budaya dan tradisi leluhur berkaitan dengan Arak Bali ini, di Desa Labasari bahkan ada Pelinggih Arak Geni. “Jadi saya tekankan disini, Arak Bali bukanlah dipakai untuk mabuk-mabukkan, namun utnuk obat-obatan dan keperluan upacara. Orang-orang tua kita dulu sebelum berangkat ke ladang atau ke sawah, mereka minum arak satu sloki untuk menghangatkan tubuh sebelum bekerja di musim dingin,” ujar Gede Dana.

Pihaknya dan masyarakat di Kabupaten Karangasem menyampaikan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali yang sudah menetapkan arak sebagai minuman destilasi yang dilindungi, sehinga pada tanggal 29 Januari 2023 bisa diperingati sebagai Hari Arak Bali yang pertama kalinya. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat Karangasem agar betul-betul mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Destilasi Minuman Beralkohol terutama Arak Bali. Sehingga Arak Bali ini tidak ada cacat. “Karena dunia sudah mengakui Arak Bali ini sebagai minuman destilasi atau spirit ke 7 dunia. Ini sangat luar biasa, kami berharap masyarakat ikut mendukung mensuport bahkan mensosialisasikan Arak Bali ini," sebut Gede Dana.

Saat ini di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 2.865 produsen Arak Bali, pihaknya berharap agar produsen arak yang ada ini tetap berpegang pada Pergub 1 tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi Arak sintetis dari permentasi gula. "Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur membantu masyarakat kecil terutama yang memilikinusaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga secara bersama-sama," tandasnya.

wartawan
AGS

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.