Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Merajan Hancur Tertimbun Longsor

Bali Tribune / LONGSOR - longsor di Desa Peringsari, Kecamatan Selat menimbun dua merajan milik warga
balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah Karangasem kembali memicu terjadinya longsor dan pohon tumbang. Di Banjar Dinas Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, sebuah tebing longsor dan menimpa bangunan pura milik I Gusti Lanang Rai, I Gusti Lanang Gede Parwata dan I Gusti Gede Karang, Minggu (31/1/2021) dinihari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, bencana longsor tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Wita, dimana menurut pemilik bangunan pura, sebelumnya terjadi hujan lebat selama dua hari. Dan saat itu pemilik rumah mendengar suara gemuruh yang disertai dengan getaran tanah. Begitu dicek ternyata bangunan pura merajan mereka sudah rusak parah tertimbun longsor.

“Yang rusak tertimbun material longsor itu dua merajan dan tembok penyerkernya juga rusak parah,” ungkap I Gusti Lanang Putu Wija, salah satu keluarga pemilik bangunan merajan yang rusak tertimpa longsor tersebut.

Disebutkannya kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut berkisar Rp. 15 Juta. Sementara itu usai kejadian, sejumlah petugas dari BPBD Karangasem dan dari Polsek Selat tiba dilokasi kejadian untuk melakukan assesmen dan pendataan kerusakan akibat kejadian longsor tersebut.

“Kami bersama anggota sudah mengecek kelokasi kejadian untuk penanganan sekaligus assesment untuk keluarga pemilik bangunan merajan yang rusak akibat longsor tersebut,” ucap Ida Bagus Ketut Arimbawa, Kalak BPBD Karangasem.

Selain bencana longsor, hujan lebat dan angin kencang juga mengakibatkan terjadinya pohon tumbang di sejumlah tempat, diantaranya di Banjar Dinas Ketug, Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Dimana sebuah pohon lapuk berukuran besar tubang setelah diterjang angin kencang. “Untuk bencana pohon tumbang yang terjadi di beberapa tempat, sudah langsung dilakukan penanganan oleh anggota TRC kami,” tuntasnya

wartawan
Husaen SS.
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.