Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Hamil Tewas Digorok Suami, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bali Tribune / PEMBUNUH SADIS - Pelaku pembunuhan sadis Putu A digelandang ke hadapan awak media Selasa (1/11.

balitribune.co.id | Singaraja - Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya terancam hukuman  mati atau akan membusuk disel tahanan. Hal itu setelah polisi menetapkan pelaku Putu A (41) sebagai tersangka pasca-membunuh Luh Suteni (40) pada Jumat (28/10) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Putu A diancam pasal berlapis dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (1/11).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.Tersangka  mengaku nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok lehernya menggunakan sebilah golok. Sebelum itu ia sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya saat tertidur pulas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui bahwa hubungan rumah tangga antara tersangka dengan korban sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran maupun cekcok. Awalnya  Kamis (27/10) sekitar pukul 16,30 Wita, tersangka A sempat cekcok dengan korban,” imbuh AKP Gede Sumarjaya.

Saat itu korban tidak meladeni ocehan suaminya dan itu yang diduga menjadi pemicu, sehingga pelaku menjadi kalap. Puncaknya Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku yang saat itu bangun dari tidur pun langsung mendekap hidung dan mulut korban memakai tangan kiri, sementara itu tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai lemas.

“Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang, kemudian pelaku memukul bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah golok kemudian menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku menuju rumah pamannya di Sambangan.

AKP Sumarjaya mengatakan, setelah kejadian itu polisi berhasil mengamankan pelaku termasuk mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah alu kayu, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah.

”Hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan itu karena rasa cemburu, korban diduga selingkuh. Setelah korban dimintakan VER dan hasil yang disampaikan tim medis, korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dan anak dalam kandungan telah meninggal,” pungkas AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.