Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Identitas Jenazah WNA di Tabanan Masih Misterius

evakuasi
Bali Tribune / MR X - Proses evakuasi jenazah Mr. X di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada Jumat (25/7)

balitribune.co.id | Tabanan – Identitas jenazah Mr.  X yang ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada Jumat (25/7) lalu masih misterius.

Polisi belum bisa memastikan identitas jenazah laki-laki jangkung dengan tinggi lebih dari dua meter itu kendati sudah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Ukraina dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Ini karena dua orang WNA atau warga negara asing lainnya yang menyertai Mr. X selama ini, sesuai keterangan beberapa warga atau saksi, belum teridentifikasi keberadaannya.

“Untuk sementara ini, tiga orang itu memang warga Ukraina. Cuma keberadaan dua orang lainnya belum terdeteksi,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi pada Minggu (27/7).

Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan informasi mengenai identitas dari Mr. X tersebut terkecuali sudah mendapatkan konfirmasi dari dua orang WNA lainnya yang selama ini bersamanya di rumah kontrakan tersebut. “Untuk sementara statusnya masih Mr. X dan kami sedang berupaya mencari informasi keberadaan dua WNA lainnya. Yang jelas, dari hasil pemeriksaan luar, korban kemungkinan dari Eropa,” sebutnya.

Mengenai penyebab kematian, Taufik juga menyebutkan bahwa itu hanya mungkin dilakukan melalui proses otopsi. Tidak hanya itu, prosedur Visum et Repertum (VER) juga belum bisa dilakukan oleh tim Forensik di RSUP Prof Ngoerah di Sanglah karena kendala teknis. “Visum nanti rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/7). Karena sesuai SOP tim Forensik, mereka harus menunggu belatung di tubuh Mr. X itu mati semuanya. Nah, kalau penyebab kematian itu ya harus otopsi,” tukas Taufik.

Disinggung mengenai adanya obat-obatan yang ditemukan disekitar tubuh Mr.X saat pertama ditemukan, Taufik menyebutkan belum ada sama sekali. “Sementara ini kami belum menemukan obat atau makanan (mencurigakan) di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” bebernya.

Selain itu, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari warga bahwa selama ini korban dan dua WNA lain yang bersamanya tinggal kurang lebih sudah tiga tahun. “Untuk kehidupan sehari-harinya, misalnya untuk makan, kadang biasanya mereka minta-minta,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.