Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

deportasi
Bali Tribune / DEPORTASI - Kelompok "Bonnie Blue" dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai,Winarko, Sabtu (13/12) dalam keterangan persnya menyatakan bahwa tindakan deportasi dijatuhkan setelah seluruh proses hukum pidana ringan (tipiring) rampung. Keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan izin tinggal karena melakukan aktivitas produksi konten komersial dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata. “Kami telah mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ dikenakan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan seluruhnya telah dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (26), WN Inggris, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa. Yang bersangkutan dilaporkan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, dengan rincian 16 orang sebagai saksi dan 4 orang diproses hukum.

Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, hasil pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun video tersebut tidak disebarluaskan sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.

Meski tidak terbukti melakukan tindak pidana pornografi, keempat WNA tersebut dinilai melanggar ketertiban umum. Mereka diketahui menggunakan mobil pikap bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring Pengadilan Negeri Denpasar, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Penindakan ini menjadi bukti sinergi Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegaskan komitmen pemerintah agar wisatawan asing menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. 

wartawan
ARW
Category

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.